News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Baasyir Bebas

Menolak Argumentasi Hukum Yusril soal Abu Bakar Ba'asyir

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Abu Bakar Baasyir Mahendradatta bersama anak dari Abu Bakar Baasir Abdul Rahim saat mengadu ke Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019). Mahendradatta meminta kejelasan terkait polemik pembebasan kliennya tersebut. (Tribunnews/Jeprima)

Penulis: Saiful Huda Ems (SHE).

Advokat dan Penulis yang menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat HARIMAU JOKOWI

TANPA bermaksud menyudutkan Prof Yusril Ihza Mahendra (YIM) yang sebelumnya terus menerus menyerang Presiden Jokowi dengan ganas dengan berbagai pernyataan, namun kemudian bertaubat, balik badan dan kemudian beruntung diangkat menjadi penasihat hukum pribadi Presiden Jokowi, saya ingin memberikan sanggahan atas dalil hukum yang dinyatakan YIM terhadap sarannya pada Presiden Jokowi agar Presiden Jokowi segera membebaskan Ustadz Abu Bakar Ba'syir (ABB) melalui kewenangan konstitusi yang dimilikinya.

Bagi YIM Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan yang mewajibkan seorang narapidana terorisme untuk setia pada Pancasila dan NKRI itu tidaklah berlaku untuk kasus ABB.

Hal itu menurut YIM karena PP itu terbit pada Tahun 2012, sedangkan ABB divonis sudah sejak Tahun 2011 atau sebelum PP itu keluar.

Baca: Menantu Jokowi Main Proyek Rumah Bersubsidi, Mahfud MD : Kita Lihat Saja Nanti

Masih menurut YIM, harusnya peraturan turunan yang berlaku untuk pembebasan ABB adalah PP No.28/2006 Tentang Syarat & Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan, yang dalam PP tsb, tidak ada kewajiban bagi seorang narapidana terorisme untuk menandatangani ikrar kesetiaan pada Pancasila dan NKRI.

Baca: Foto Bareng Iqbaal Ramadhan, Nia Ramadhani Lebih Cocok Disebut Milea Ketimbang Mamanya

Jika kita mencermati pernyataan YIM ini, akan kita dapati bahwa sesungguhnya YIM telah mendasarkan pendapatnya pada asas hukum non retroaktif, atau hukum tidak berlaku surut, yang berarti hukum yang dibuat kemudian tidak boleh menghukumi perbuatan di masa lalu atau sebelum hukum itu dibuat.

Asas hukum ini memang sangat kuat dalam hukum pidana, dan secara umum tidak berlaku pada hukum perdata.

Baca: Foto Bareng Iqbaal Ramadhan, Nia Ramadhani Lebih Cocok Disebut Milea Ketimbang Mamanya

Asas ini menjadi populer dalam hukum pidana sejak ahli filsafat hukum yang bernama Von Feuerbach membuat adagium yang sangat terkenal, yakni nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yang jika diartikan secara bebas berarti: tidak ada tindak pidana (delik), atau tidak ada hukuman tanpa didasari peraturan yang mendahuluinya.

Adagium di atas merupakan dasar dari asas ketentuan pidana tidak dapat berlaku surut (asas non retroaktif), karena suatu tindak pidana (delik) tidak dapat dianggap sebagai suatu kejahatan manakala tidak ada aturan sebelumnya yang melarang perbuatan tersebut untuk dilakukan.

Baca: Menantu Jokowi Main Proyek Rumah Bersubsidi, Mahfud MD : Kita Lihat Saja Nanti

Jadi sangat mungkin sekali YIM ingin membebaskan ABB tanpa harus tanda tangan ikrar kesetiaannya pada Pancasila dan NKRI karena mendasarkan argumentasi hukumnya pada asas hukum non retroaktif tsb.

Sebab menurut YIM Peraturan Pemerintah No.99/2012 keluar justru setelah ABB divonis di tahun 2011.

Lalu mengapa saya melalui tulisan ini harus mengatakan bahwa saya menolak argumentasi hukum yang dilontarkan oleh YIM?

Bagi saya YIM itu lupa bahwa ada asas penafsiran hukum lainnya yang tidak boleh kita langgar dalam usaha menegakkan hukum, yakni asas Lex superior derogat legi inferior.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini