Dana Desa awalnya untuk desa tertinggal di kabupaten-kabupaten yang berstatus tertinggal.
Penetapan kabupaten tertinggal dan desa tertinggal saat itu dilakukan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, yang saat itu menterinya Saifullah Yusuf. Saat itu alokasi anggaran untuk desa tertinggal dalam APBN adalah Rp 250 juta per desa.
Jadi, berhentilah saling klaim paling berjasa dalam Dana Desa. Yang jauh lebih penting adalah memastikan Dana Desa itu berkontribusi besar untuk pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan, serta melakukan pengawasan ketat sehingga Dana Desa tidak menjadi lahan subur korupsi baru, dan korupsi pun masuk desa.
Drs H Sumaryoto Padmodiningrat MM: Mantan Ketua Komisi IV DPR RI / Chief Executive Officer (CEO) Konsultan dan Survei Indonesia (KSI), Jakarta.