Di Pasal 39 ayat (6) Statuta PSSI, lanjut Akmal, disebutkan bila Ketua Umum berhalangan, maka Wakil Ketua Umum tertua yang menggantikannya.
“Hal itu dipertegas dalam Pasal 40 ayat (6) yang menyatakan apabila Ketua Umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam menjalankan tugas resminya, maka Wakil Ketua Umum akan mewakilinya sampai dengan kongres berikutnya. Kongres ini akan memilih Ketua Umum baru, jika diperlukan,” paparnya.
Nah, sebut Akmal, dalam komposisi Exco sebelumnya, Edy Rahmayadi sebagai Ketua Umum, Jokdri dan Iwan Budianto sebagai Wakil Ketua Umum, sedangkan Yoyok Sukawi, Condro Kirono, Dirk Soplanit, Gusti Randa, Hidayat, Johar Lin Eng, Juni Ardianto Rachman, Papat Yunisal, Pieter Tanuri, Refrizal, Yunus Nusi, dan Verry Mulyadi sebagai Anggota.
“Ada struktur organisasi yang telah dilanggar PSSI. Seharusnya, setelah Edy ke Jokdri, lalu ke Iwan, bukan ke Gusti Randa. Kecuali bila Iwan mengundurkan diri, berhalangan tetap atau permanen, maka anggota Exco baru bisa memutuskan untuk memilih salah satu dari mereka,” terangnya.
Keputusan yang diambil, masih kata Akmal, pun harus ditandatangani semua anggota Exco, bukan hanya Jokdri seorang diri.
“Yang menarik apakah Iwan mengundurkan diri, sehingga diambil keputusan digantikan oleh Gusti? Sejauh ini Iwan sebagai Wakil Ketua Umum justru sibuk menggarap proyek Piala Indonesia dan Piala Presiden. Nah, Gusti Randa baru saja diangkat sebagai Komisaris PT Liga Indonesia Baru menggantikan Glen T Sugita. Rangkap jabatan, tabrak aturan, begitulah PSSI. Sebab itu, PSI memang harus segera direvolusi,” tandasnya.