3. Suatu informasi yang diforward dalam WA untuk mencari kebenaran yang mungkin dilakukan sebagai suatu cara, maka sebagai anggota DPRD adalah menjadi tugas, fungsi dan wewenangnya menggunakan saluran yang tersedia untuk memperoleh data/informasi dalam kerangka melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRD .
Dengan fungsi pengawasan yang boleh bermuara pada hak angket, interpelasi dan hak menyatakan pendapat terhadap kebijakan Kepala Daerah, yang didasarkan kepada demokrasi, dan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan R.I.
4. Tindak pidana yang disangkakan dilakukan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus mengacu kepada tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP dengan segala unsur-unsurnya.
Jikalau perbuatan sebagaimana disebut Pasal 27 ayat (3) yang mengandung muatan penghinaan dan pencemaran nama baik mengacu kepada KUHP, maka sesuai dengan kewajiban, tugas dan fungsi DPRD dalam pengawasan yang memerlukan informasi dan data, maka Pasal 310 ayat (3) menyebut bahwa perbuatan demikian tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika dilakukan demi kepentingan umum.
Informasi yang di tranmisi dengan maksud untuk verifikasi yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD adalah masuk dalam ranah kepentingan umum, dilihat dari tugas dan fungsi pengawasan anggota DPRD, dengan perbuatan yang dilakukan di dalam maupun diluar rapat DPRD;
Kesimpulan
Terlepas dari mekanisme dan prosedur tentang penyidikan dan pemeriksaan terhadap seorang anggota DPRD yang harus mengacu pada UU MD3 dan pertimbangan MK yang memuat semangat implementasi penyidikan anggota DPR/DPRD,
Pasal 27 UU ITE tidak dapat diterapkan terhadap transmisi yang dilakukan anggota DPRD, karena hal itu masuk dalam ruang lingkup kepentingan umum yang dipertahankan oleh anggota DPRD dalam tugas dan wewenangnya.
Jakarta, 27 Juli 2019
Maruarar Siahaan