News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Seleksi Calon Pimpinan KPK

Keberadaan Unsur Polri dan Kejaksaan dalam Pimpinan KPK Menjawab Kebutuhan Tugas Penindakan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta bersiap mengikuti tes psikologi seleksi calon pimpinan KPK, di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta, Minggu (28/7/2019). Tes psikologi Capim KPK periode 2019-2023 tersebut diikuti 104 peserta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Suka tidak suka itu adalah perintah Undang-undang.

Kelemahan pimpinan KPK selama ini karena pimpinan hanya memberi prioritas pada fungsi penindakan, artinya peran Penyidik Polisi dan Jaksa Penuntut Umum di KPK sangat menonjol dan boleh dikatakan sukses mengemban misi Penindakan, sementara fungsi KPK pada bidang monitor, supervisi dan pencegahan korupsi sangat rendah bahkan nyaris tidak terdengar.

Padahal fungsi monitor, supervisi dan pencegahan itu sangat penting, tetapi fungsi yang begitu penting itu diabaikan oleh pimpinan KPK selama ini.

Oleh karena momentum seleksi Capim KPK kali ini harus melahirkan pimpinan KPK yang bisa mengisi titik lemah KPK pada bidang monitor, supervisi dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Diharapakan Pimpinan KPK periode mendatang harus mampu mengelaborasi dan mengoptimalkan fungsi KPK di bidang monitor, supervisi dan pencegahan.

Padahal kalau fungsi monitor, supervisi dan pencegahan itu dioptimalkan, maka sasaran pencegahan dan pemberantasan korupsi niscaya dapat dicapai.

Kita masih sulit mendapatkan pimimpin KPK dengan kriteria memiliki karakter kepemimpinan yang kuat, bersih diri, memiliki integritas moral dan punya nyali besar, terutama kemampuan menolak atau menyatakan tidak kepada kekuatan manapun yang mencoba mengintervensi Independensi KPK.

Penulis:
Petrus Selestinus
Koordinator TPDI & Advokat Peradi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini