Suka tidak suka itu adalah perintah Undang-undang.
Kelemahan pimpinan KPK selama ini karena pimpinan hanya memberi prioritas pada fungsi penindakan, artinya peran Penyidik Polisi dan Jaksa Penuntut Umum di KPK sangat menonjol dan boleh dikatakan sukses mengemban misi Penindakan, sementara fungsi KPK pada bidang monitor, supervisi dan pencegahan korupsi sangat rendah bahkan nyaris tidak terdengar.
Padahal fungsi monitor, supervisi dan pencegahan itu sangat penting, tetapi fungsi yang begitu penting itu diabaikan oleh pimpinan KPK selama ini.
Oleh karena momentum seleksi Capim KPK kali ini harus melahirkan pimpinan KPK yang bisa mengisi titik lemah KPK pada bidang monitor, supervisi dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Diharapakan Pimpinan KPK periode mendatang harus mampu mengelaborasi dan mengoptimalkan fungsi KPK di bidang monitor, supervisi dan pencegahan.
Padahal kalau fungsi monitor, supervisi dan pencegahan itu dioptimalkan, maka sasaran pencegahan dan pemberantasan korupsi niscaya dapat dicapai.
Kita masih sulit mendapatkan pimimpin KPK dengan kriteria memiliki karakter kepemimpinan yang kuat, bersih diri, memiliki integritas moral dan punya nyali besar, terutama kemampuan menolak atau menyatakan tidak kepada kekuatan manapun yang mencoba mengintervensi Independensi KPK.
Penulis:
Petrus Selestinus
Koordinator TPDI & Advokat Peradi