News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Polemik Revisi UU Ketenagakerjaan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr Anwar Budiman.

Memang, tak jarang terjadi kesulitan dari para pengusaha dalam menangani pekerja yang berperilaku bertentangan/melanggar Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Sebab dalam proses pemutusan hubungan kerja harus tetap memberikan pesangon yang cukup besar.

Di sinlah terjadi pergeseran kehendak di mana tak sedikit oknum pekerja yang ingin keluar dari perusahaan, namun ingin tetap mendapatkan pesangon sehingga melakukan tindakan-tindakan yang dilarang oleh Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama tersebut.

Sebenarnya, UU No 13/2003 yang saat ini berjalan juga tidak sepenuhnya melindungi pekerja, terbukti tidak sedikit pasal dalam UU ini yang sudah dibatalkan Mahkamah Konsitusi (MK) karena pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dari putusan MK tersebut dapat kita ambil kesimpulan tak sedikit pasal-pasal dalam UU No 13/2003 yang tidak sepenuhnya melindungi pekerja. Padahal, tujuan dibuatnya UU adalah untuk menciptakan keadilan, memberikan perlindungan dan manfaat bagi kehidupan warga negara.

Kalau kita kembali ke Pembukaan UUD 1945, di sana dinyatakan tujuan dibentuknya negara adalah  untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Artinya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan kepada seluruh rakyatnya, sehingga keadilan sosial dapat tercapai.

Jika kita merenungi lebih dalam lagi bahwa untuk mencapai suatu keadilan maka sudah semestinya kita semua, termasuk pemerintah dan negara, harus kembali ke keadilan Pancasila, yaitu, pertama, “Keadilan berdasarkan Ketuhanan”, bahwa manusia harus bersikap adil terhadap sesama manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

Dalam filsafat hukum alam yang dipelopori Thomas Aquinas bahwa keadilan itu adalah berasal dari perintah Tuhan, di mana setiap tindakan manusia harus berlaku adil atas manusia lain, karena itu sudah menjadi perintah Sang Pencipta.

Sedangkan Imanual Kant mengatakan bahwa keadilan itu berasal dari akal budi, di mana akal budi manusia tempat lahirnya keadilan.

Dengan demikian penulis mempunyai kepentingan bahwa keadilan itu harus sudah dimulai dari dalam pikiran, sehingga dengan pikiran yang adil maka akan melahirkan suatu perbuatan yang adil pula.

Kedua, “Keadialan berdasarkan Kemanusiaan”, bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan dengan berbeda warna kulit, suku dan budaya, tetapi semua mempunyai hak asasi yang sama sejak lahir.

Oleh karena itu kewajiban negara adalah memberikan perlindungan terhadap HAM, karena HAM lahir dari kehendak Tuhan, bukan dari kehendak negara.

Ketiga, “Keadilan berdasarkan Persatuan”, bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan agama dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Sehingga keadilan yang diberikan oleh negara adalah keadilan yang dapat dinikmati seluruh bangsa dalam wilayah kesatuan RI tanpa membedakan status sosialnya, sehingga melalui keadilan dapat terus dijaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini