Jika merenungi secara mendalam keadilan Pancasila tersebut, maka sudah semestinya negara melakukan perlindungan hukum kepada warga negaranya agar tercipta keadilan, sehingga kesenjangan tidak terlalu besar antar-warga negara. Untuk mengurangi kesenjangan tersebut maka sudah semestinya negara dan rakyat bersatu padu saling gotong-royong dalam mewujudkannya.
Kembali pada rencana revisi UU No 13/2003, di sini perlu keseriusan negara dalam meberikan keadilan dan perlindungan kepada pekerja dan juga pengusaha, termasuk seluruh rakyat Indonesia. Kita ketahui bahwa kemampuan hidup layak, khususnya pekerja swasta setelah masa kerja/pensiun, yang dihadapi sungguh masih jauh dari harapan.
Oleh karena itu perlu adanya campur tangan pemerintah agar mereka dapat melanjutkan sisa hidupnya setelah masa kerja, dengan kehidupan yang normal dan layak.
Kita sadari bahwa UU No 13/2003 kenyataannya belum sepenuh hati memberikan perlindungan kepada pekerja, sehingga sudah saatnya UU tersebut direvisi. Namun perubahan tersebut sejatinya harus memberikan keadilan dan perlindungan bagi pekerja, pengusaha, dan seluruh rakyat sesuai dengan keadilan Pancasila.
Terakhir, asas kebebasan berkontrak sebagai landasan suatu perjanjian telah diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320 dan UU No 13/2003 Pasal 52. Tapi apa yang terjadi dengan asas kebebasan berkontrak?
Akibat diberlakukannya asas tersebut ternyata tidak sedikit perjanjian yang ada terlampau dipaksakan atas kehendak mereka yang lebih kuat, sehingga tidak terjadi keseimbanagan.
Untuk itu saya menganjurkan agar asas kebebasan berkontrak yang selama ini menjadi landasan suatu perjanjian disempurnakan dengan asas gotong-royong sebagai landasan suatu perjanjian, di mana asas gotong-royong ini dijiwai nilai-nilai keadilan Pancasila, dan di sisi lain tetap perlu campur tangan negara untuk memberikan perlindungan hukum atas hak-hak pekerja dan pengusaha secara seimbang.
Dr Anwar Budiman SE, SH, MM, MH: Advokat/Praktisi Hukum, Praktisi Hubungan Industrial, Praktisi Human Resources, dan Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.
Baca tanpa iklan