Saat kematian, beberapa motif batik yang digunakan melambangkan duka cita, seperti motif slobog/slobok yang berarti longgar, dimaksudkan untuk doa agar arwah seseorang yang meninggal diberi kelonggaran dan ampunan serta dilapangkan kuburnya.
Nadjamuddin mengatakan, batik merupakan suatu proses, memiliki nilai lebih dari selembar kain bermotif.
Ia menjelaskan kain batik menjadi sarana manifestasi dari kesabaran, ketekunan, ketelitian, serta falsafah hidup pembuat batik.
Batik yang dimaksud adalah kain yang digambar dengan menggunakan alat tradisional yang disebut canting atau cap tembaga untuk mempercepat proses pembuatannya.
Pada 2 Oktober 2009 di Abu Dabhi, Uni Emirat Arab, batik ditetapkan untuk masuk daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO (Badan PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan).
Melalui sidang Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage UNESCO, batik resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia ketiga setelah sebelumnya keris dan wayang terlebih dahulu masuk daftar ICH UNESCO.