Terpilihnya anggota BPK asal parpol tentunya jadi tantangan berat bagi perbaikan citra lembaga ini dimata publik. Apalagi BPK baru saja dirundung masalah setelah Rizal Djalil anggota BPK yang berasal dari Partai Amanat Nasional ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Rizal disebut menerima suap dari pihak swasta terkait dengan proyek sistem pengadaan air minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Sebagai upaya perbaikan, masa mendatang mekanisme proses seleksi dan persyaratan menjadi anggota BPK perlu diperbaiki melalui revisi terhadap UU BPK. Proses seleksi calon anggota BPK sebaiknya dilakukan oleh panitia seleksi yang independen dan dilaksanakan secara transparan serta akuntabel. Agar mendapatkan anggota BPK yang independen, kompeten, profesional dan berintegritas sebaiknya ditambahkan syarat untuk calon yaitu tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik, berpengalaman dalam bidang audit dan keuangan minimal 15 tahun dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau melanggar etika.
Demi menjaga marwah BPK dari tindakan yang mencoreng citra lembaga maka pengawasan di internal BPK harus diperketat. Kode etik bagi pegawai dan pejabat di lingkungan BPK sebaiknya dikaji ulang untuk menutup celah terjadinya perbuatan koruptif maupun tidak pantas lainnya. KPK juga perlu dilibatkan untuk membuat program mencegah pegawai atau anggota BPK kembali tersandung masalah korupsi.
Baca tanpa iklan