Oleh: Dr Anwar Budiman SH SE MH MM
TRIBUNNEWS.COM - Medio Januari 2020, pemerintah akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, untuk merevisi atau menggantikan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Salah satu poin krusial dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut adalah perubahan skema pengupahan pekerja, dari semula gaji bulanan dengan Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi upah per jam. Pengupahan benar-benar didasarkan atas produktivitas pekerja.
Saat ini dengan skema gaji flat atau tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama. Sedangkan dengan upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerja.
Baca: Jokowi Mau Rombak Sistem Upah Karyawan, Gaji Bulanan Akan Dibayar Per Jam, Setuju?
Sebagai praktisi hukum sekaligus aktivis perburuhan, saya melihat ada madu sekaligus racun di balik wacana skema upah per jam ini. Madu bagi pengusaha, racun bagi pekerja. Kok bisa?
Bagi pengusaha, upah per jam ini ibarat madu. Itu akan menguntungkan mereka. Sebab, upah benar-benar didasarkan atas produltivitas pekerja. Bagi pekerja yang sakit atau ada halangan lain sehingga tidak masuk kerja, perusahaan tidak akan membayar.
Perusahaan juga akan terbebas dari kewajiban memberikan tunjangan sosial, tunjangan kesehatan dan lain-lain, karena tunjangan-tunjangan itu hanya diberikan saat pekerja berada dalam jam kerja.
Perusahaan mungkin juga akan terbebas dari kewajiban membayar pesangon bila pekerja berhenti bekerja, baik karena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pun karena mengundurkan diri.
Sebaliknya, bagi pekerja, skema upah per jam ini ibarat racun. Betapa tidak?
Secara prinsip, UMR, UMP atau UMK adalah jaring pengamanan agar pekerja tidak terjebak dalam kemiskinan.
Prinsip ini juga tertuang dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Skema pengupahan per jam dapat menjadikan pekerja menerima upah di bawah UMR, UMP atau UMK per bulan. Setiap pekan jam kerja pekerja di Indonesia mencapai 40 jam.
Bila 40 jam itu terpenuhi, maka pekerja mendapat upah setara dengan upah minimum. Lalu bagaimana bila jam kerja pekerja di bawah 40 jam per minggu?
Jumlah jam kerja ini bisa bergantung pengusaha karena mereka yang berkuasa.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, rata-rata upah buruh atau pekerja di Indonesia pada Agustus 2019 sebesar Rp 2,91 juta per bulan. Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp 3,17 juta sedangkan perempuan sebesar Rp 2,45 juta per bulan.
Berdasarkan data Bank Dunia, sepanjang 2016-2018, sebanyak 46% pekerja menerima upah di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh masing-masing daerah.
Skema upah per jam ini akan menumbuhsuburkan sistem outsourching atau pekerja alih daya yang selama ini banyak merugikan pekerja. Pekerja asing untuk tenaga operator juga akan membanjiri Indonesia.
Hal ini pun diakui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, bila nanti RUU ini disahkan menjadi UU, maka tenaga kerja asing atau ekspatriat bisa masuk dan bekerja tanpa birokrasi yang berbelit-belit dan panjang.
Ini akan sangat ironis. Pasalnya, jumlah pencari kerja di Indonesia masih sangat tinggi.
Berdasarkan data BPS, total angkatan kerja di Indonesia mencapai 133,56 juta orang. Dari total angka tersebut, jumlah pekerja penuh waktu sebanyak 89,96 juta orang. Pekerja penuh waktu memiliki jam kerja minimal 35 jam per minggu.
Sedangkan jumlah pekerja paruh waktu mencapai 28,41 juta orang. Pekerja paruh waktu adalah penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal atau kurang dari 35 jam seminggu, tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.
Sementara jumlah pekerja setengah pengangguran sebanyak 8,14 juta orang.
Pekerja setengah pengangguran adalah penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal, dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan.
Sementara jumlah yang bekerja 126,51 juta orang, maka jumlah pengangguran sebanyak 7,05 juta orang.
Sepintas, skema upah per jam ini di satu sisi terlihat seperti akan ada peningkatan produktivitas dalam hal menghasilkan out put, namun di sisi lain mungkin saja sebaliknya.
Skema upah per jam ini juga akan membuat kepastian hukum dalam rangka perlindungan kesejahteraan pekerja akan menjadi kurang terjamin. Hal ini dikarenakan hak istirahat mingguan, hak cuti, dan tidak masuk bekerja karena sakit akan menyebabkan hilangnya upah.
Hal ini tentu akan bertentangan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum atau warga negaranya.
Antara madu dan racun, manakah yang akan dipilih pemerintah dan DPR RI? Di tangan eksekutif dan legislatif inilah nasib pekerja dipertaruhkan, karena merekalah yang akan menyusun UU, termasuk RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini.
Omnibus law adalah suatu UU yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.
Dengan kata lain, omnibus law adalah sebuah UU yang memayungi beberapa UU sekaligus.
* Dr Anwar Budiman SH SE MH MM: Praktisi Hukum, Aktivis Perburuhan, dan dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.