Oleh: Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus
TRIBUNNERS - Ahli Hukum Tata Negara Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, merupakan salah satu dari tiga nama Calon Hakim Konstitusi yang diserahkan oleh Panitia Seleksi ( Pasel) kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Desember 2019.
Nama itu diserahkan di samping dua nama lainnya yaitu Dr. Suparman Marzuki, SH dan Dr. Ida Bughiati, SH., untuk dipilih 1 (satu) Calon menggantikan posisi Hakim Konsttusi I Dewa Gede Palguna yang sudah memasuki akhir masa bhaktinya sebagai Hakim Konstitusi.
Presiden Jokowi akhirnya telah memilih dan menetapkan Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, SH. Putra daerah asal NTT, Dosen sekaligus Wakil Dekan Fakuktas Hukum Universitas Atmajaya Jakarta sebayai Hakim Konstitusi menggantikan Dr. I DEWA GEDE PALGUNA, SH. MH., sehingga dengan demikian, secara resmi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh adalah pengganti I Dewa Palguna sebagai Hakim Konstitusi untuk masa tugas selama 5 (lima) tahun ke depan.
Sebagai orang NTT, berita terpilihnya Dr. Daniel Yusmic Pacastaki Foekh, SH. MH. merupakan sebuah berita yang sangat menggembirakan, karena selama pelaksanaan kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (di samping Mahkamah Agung) sejak berdirinya pada tahun 2003, baru pertama kali setelah 20 tahun perjalanan MK, salah satu putra terbaik NTT berhasil meraih prestasi dan mendapat kepercayaan dari negara untuk duduk sebagai Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi RI.
Memang pada tahun 2017 yang lalu salah seorang putra terbaik NTT yang juga ahli Hukum Tata Negara yaitu Dr. Bernard L Tanya, SH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pernah mengikuti seleksi Calon Hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketika itu Dr. Bernard L. Tanya, SH. bersaing dengan dua Calon lain, yakni Dr. Saldi Irsa, SH. Guru Besar Universitas Andalas dan Dr.Wicipto Setiadi, SH. seorang purna tugas dari Kementetian Hukum dan HAM, namun yang terpiilih adalah Dr. Saldi Irsa, SH.
Dalam memilih dan menetapkan Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, SH, MH. sebagai Hakim Konstitusi mengalahkan 2 (dua) Calon Hakim Konstitusi lainnya, Presiden Jokowi tentu mempertimbangkan sejumlah aspek dan alasan mengapa sampai menjatuhkan pilihannya kepada Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, SH, sebagai pengganti mantan Hakim Konstitusi di MK, Dr. I Dewa Palguna, SH yang sudah selesai masa bhaktinya.
Pertama-tama, pasti soal aspek kemampuan intelektual di bidang Hukum Tata Negara dan spesifikasi Ilmu Hukum terkait lainnya, kedua, soal Integritas Moral dan Kejujuran yang tinggi.
Dengan memperhatikan faktor komposisi anggota MK terkait aspek keterwakilan secara geopolitik dan wawasan nusantara, dimana Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, SH. MH. adalah representasi wilayah Indonesia Timur yang sangat luas, berbentuk kepulauan dengan ribuan budaya dan tradisi yang beragam serta masih kuat berlaku..
“Keberadaan Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Oekh, SH. MH. di MK sangat tepat, baik untuk pemikiran ke arah pembentukan norma dan tafsir norma dalam uji Undang-Undanng terhadap UUD 1945, menguji Perpu terhadap UUD 1945 maupun dalam sengketa pemilu dan pilkada yang mayoritas sengketa berasal dari daerah terpencil, pegunungan seperti di Papua, Kalimantan, NTT, Maluku, Sulawesi dan lain-lain,”.
Selain dari pada itu, dengan karakter budaya dan geografisnya berbeda satu dengan yang lain bagi kawasan Timur Indonesia, maka, masuknya nama Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, SH. MH. menjadi Hakim Konstitusi di MK merupakan suatu kehormatan bagi dunia pendidikan di Indonesia Timur, yang kaya dengan budaya dan hukum adatnya yang beragam.
Yang dalam implementasinya memerlukan sosok ahli Hukum Tata Negara yang memiliki pengetahuan yang komprehensif dan itu ada dalam diri Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, SH. MH yang sehari-harinya berpenampilan sangat sederhana dan rendah hati.
Kita patut mengapresiasi keputusan Panisel Cakim Konstitusi yang sangat obyektif dengan mengutamakan aspek kemampuan akademis, intelektual, integritas moral dan kejujuran serta spesifikasi Intelektual di bidang hukum lainnya dalqm hal ini soal Perppu terlebih-lebih Presiden Jokowi setelah mempertimbangkan seluruh aspek secara obyektif dan optimal telah memilih dan menetapkan putra terbaik bangsa asal NTT Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, SH. MH. sebagai Hakim Konstitusi.