Saat itu ketertindasan perempuan masih ada dan kebiasaan poligami masih kuat di masyarakat. Padahal pikiran anti poligami adalah pikiran maju pada saat itu. Tapi pikiran-pikiran progresif yang muncul dalam konggres tersebut kurang dikenal oleh generasi berikutnya.
Oleh karena itu tanggal 22 Desember tidak hanya sebagai Hari Ibu yang terkesan normatif dan tidak dinamis. Tapi sudah selayaknyalah Pemerintah menetapkan tanggal 22 Desember tersebut sebagai hari jatidiri perempuan Indonesia agar kita tidak terjerembab pada habis terang terbitlah gelap. Seperti buku Kartini yang kita kenal, Habis gelap terbitlah terang, tidak pernah menjadi kenyataan.
*Patricia Leila Roose. SH, MH. Praktisi hukum , pengamat Hukum Tata Negara disampaikan pada diskusi hari Ibu, yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Magister Hukum UBK, Sabtu 21 Desember 2019
Baca tanpa iklan