Dampak sosial ekonomi dari wabah penyakit bukan persoalan sepele tapi harus ditangani secara lintas bidang, bahkan lintas negara. Agar ketika muncul virus baru yang belum dikenal sebelumnya, dan seandainya penyebaran wabah awal itu terjadi di negeri kita sudah ada persiapan yang sudah matang dengan segala aspeknya.
Sehingga tugas perlindungan terhadap warga negara Indonesia pada tingkat minimal, bisa dijalankan.
*Patricia Leila Roose. SH, MH. Alumnus Magister Hukum Universitas Bung Karno, praktisi hukum, pakar hukum tata negara, pada diskusi kamisan yang diselenggarakan Ikatan Alumni magister huku UBK, kamis 30 Januari 2020.
Baca tanpa iklan