Oleh: Karyudi Sutajah Putra*
TRIBUNNEWS.COM - Pelacur-pelacur kota Jakarta
Berhentilah tersipu-sipu
Ketika kubaca di koran
Bagaimana badut-badut mengganyang kalian
Menuduh kalian sumber bencana negara
Aku jadi murka
Kalian adalah temanku
Ini tak bisa dibiarkan
Astaga
Mulut-mulut badut
Mulut-mulut yang latah
Bahkan seks mereka politikkan
Saudari-saudariku Bersatulah
Ambillah galah
Kibarkan kutang-kutangmu di hujungnya
Araklah keliling kota
Sebagai panji yang telah mereka nodai
Kinilah giliranmu menuntut
Katakanlah kepada mereka
Menganjurkan mengganyang pelacuran
Tanpa menganjurkan
Mengawini para bekas pelacur
Adalah omong kosong
Kutipan sajak WS Rendra berjudul, "Bersatulah Pelacur-pelacur Kota Jakarta" di atas sepertinya analog dengan dugaan penjebakan dan penggerebekan NN, Pekerja Seks Komersial (PSK), eufimisme dari pelacur, oleh politisi Partai Gerindra Andre Rosiade, di salah satu hotel di Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (26/2/2020).
Bahkan seks pun mereka politikkan! Betapa tidak?
Dengan berdalih membuktikan bahwa di Kota Padang marak prostitusi atau pelacuran, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI "rasa" Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini bersama Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar melakukan penggerebekan terhadap NN.
Modusnya, seperti diberitakan sejumlah media dia booking NN melalui platform MiChat temannya, dia booking kamar hotel dengan nomor 606, dan dia suruh seseorang, diduga bernama Bimo Nurahman, untuk masuk kamar NN.
Lalu terjadilah penggerebekan yang dibarengi dengan peliputan oleh media televisi, dengan barang bukti uang transaksi Rp 750.000 dan, mohon maaf, kondom yang belum terpakai.
NN, 26 tahun, yang memiliki anak balita itu kini sudah berstatus tersangka prostitusi online bersama mucikarinya.
Ironisnya, pemakai jasa NN justru tidak dijerat hukum.
Padahal, dugaan transaksi seks itu merupakan perbuatan resiprokal, tak bisa dilakukan seorang diri.
Di pihak lain, Andre Rosiade sudah diperiksa Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Selasa (11/2/2020), dan akan diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dengan dugaan pelanggaran kode etiik.
Andre juga dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin (10/2/2020), dengan dugaan ikut membantu kejahatan sebagaimana dimaksud Pasal 56, Pasal 296 dan Pasal 310 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bisa juga Andre dijerat dengan Undang-Undang (UU) No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).