News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

WNI Eks ISIS atau ISIS Eks WNI?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TM Mangunsong SH, Praktisi Hukum dan Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat.

Oleh: TM Mangunsong SH

TRIBUNNEWS.COM - "What's in a name? That which we call a rose by any other name would smell as sweet," kata William Shakespeare (1564-1616), pujangga terbesar Inggris, yang artinya kurang lebih,

“Apalah arti sebuah nama? Andaikata kita memberikan nama lain untuk bunga mawar, ia tetap akan beraroma wangi.”

Sepintas apa yang dikatakan Shakespeare di atas memang benar adanya. Tapi bila kita telisik lebih jauh, ungkapan Shakespeare itu tak sepenuhnya benar.

Para kombatan Islamic State in Iraq and Syria (ISIS), misalnya. Penyebutan bagi mereka sungguh sangat penting,karena akan menentukan nasib mereka.

Sebelum meninggalkan Tanah Air, mereka berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Namun begitu sampai di Timur Tengah dan kemudian membakar paspor bahkan menjadi kombatan ISIS, status WNI mereka, sesuai Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dengan sendirinya gugur. Kini mereka stateless alias tak punya kewarganegaraan.

Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk tidak memulangkan para kombatan ISIS. Pemerintah lebih memilih untuk melindungi 260 juta WNI di Tanah Air dari potensi ancaman teror eks-ISIS.

Presiden Jokowi menyebut mereka sebagai ISIS eks-WNI sehingga menolak memulangkan mereka ke Tanah Air karena dianggap bukan WNI lagi.

Bila mereka masih WNI, alias WNI eks-ISIS, maka menjadi kewajiban negara untuk memulangkan mereka ke Indonesia, sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, yang kemudian diimplementasikan dalam Pasal 28D ayat (4) UUD 1945.

Artinya, penyebutan mereka sebagai WNI eks-ISIS atau ISIS eks-WNI sangatlah penting, karena punya implikasi dan konsekuensi hukum dan politik yang berbeda.

Bila mereka WNI eks-ISIS maka negara wajib melindungi antara lain dengan memulangkan mereka ke Tanah Air.

Sebaliknya, bila mereka ISIS eks-WNI, maka tak ada kewajiban bagi negara untuk memulangkan mereka. Kalaupun ada keinginan negara untuk memulangkan mereka, itu semata-mata karena masalah kemanusiaan.

Sebelumnya, status kewarganegaraan 689 eks-kombatan ISIS, yang sebagian besar alumni Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, pimpinan Abubakar Baasyir, sempat menjadi polemik, antara yang menganggap mereka masih WNI dan yang menganggap eks-WNI.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini