Kita ketahui bersama Peraturan Pemerintah adalah suatu peraturan perundang - undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang seperti disebutkan pada Undang-Undang no 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dinyatakan bahwa PP sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hierarki dan tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.
Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar sudah didengungkan ditambah dengan dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan no 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Semoga dalam penanganan dilapangan tidak mengecewakan, baik dalam mengurus masyarakat terdampak virus corona ini ataupun masyarakat yang masih sehat dan belum terdampak virus corona tersebut.
Juga tidak kalah pentingnya dalam penanganan korban meninggal akibat virus corona yang mana kita ketahui bersama masih banyak masyarakat menolak pemakaman dengan alasan takut tertular virus corona dari jasad korban yang meninggal akibat virus corona tersebut.
"Salus Populi Suprema Lex Esto" semoga bukan hanya menjadi slogan belaka tetapi harus menjadi kewajiban Negara dan tugas Negara untuk menjunjung serta melaksanakan.
"Salus Populi Suprema Lex Esto" biarlah menjadi dirinya sendiri tidak akan lekang ditelan waktu dan tidak hilang makna oleh diksi dan narasi orang - orang yang tidak bertanggung jawab,
Semoga.
*Ir.Petrus Bramandaru SH., MH. Praktisi hukum, pemerhati HukumTata Negara, Ketua Ikatan Alumni Magister Hukum Universitas Bung karno.