News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Omnibus Law Cipta Kerja

Menimbang Manfaat dan Mudarat Demo Buruh dan Omnibus Law Cipta Kerja

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr Anwar Budiman SH MH, Praktisi Hukum/Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.

Buruh merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Lalu, apa manfaatnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja sehingga pemerintah dan DPR RI ngotot tetap melakukan pembahasan di tengah pandemi Covid-19?

Di mata pemerintah dan DPR RI, RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Setidaknya ada tiga manfaat dari penerapan Omnibus Law itu. Pertama, menghilangkan over lapping atau tumpang-tindih antar peraturan perundang-undangan. 

Kedua, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah dan buruh memang punya pandangan masing-masing soal Omnibus Law Cipta Kerja. Namun demi keselamatan rakyat, hendaknya kedua pihak mengesampingkan dulu ego masing-masing.

Pemerintah dan DPR RI hendaknya segera menghentikan sementara pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja sampai wabah Corona ini berakhir.

Apalagi RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak menjadi prioritas investor untuk saat ini. Di tengah pandemi, investor justru mengharapkan kebijakan yang mampu menanggulangi Covid-19 dengan cepat.

Di pihak lain, buruh perlu memberi waktu pemerintah untuk mengambil keputusan terbaik, dan dalam tenggat itu seyogianya buruh tidak menggelar aksi demo sampai pandemi Covid-19 ini berlalu.

Alhasil, utamakan keselamatan rakyat, karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, salus populi supreme lex.

* Dr Anwar Budiman SH MH: Praktisi Hukum, Aktivis Buruh, dan Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini