News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Putusan 'Bocor', Ajukan Lagi Judicial Review UU Corona

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr Anwar Budiman SH MH, Praktisi Hukum/Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.

Oleh: Dr Anwar Budiman SH MH

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono telah "membocorkan" "rancangan" putusan yang akan dijatuhkan MK terkait permohonan "judicial review" atau uji materi Perppu No 1 Tahun 2020. MK, katanya kepada media, Selasa (12/5/2020), akan memutuskan permohonan itu tidak dapat diterima.

Pasalnya, Perppu yang sedang diuji tersebut telah disahkan menjadi undang-undang (UU) sehingga gugatan tersebut kehilangan objek perkaranya.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020, telah digugat ke MK melalui permohonan "judicial review" setidaknya oleh tiga pihak.

Pertama, Amien Rais, Din Syamsuddin dan Sri Edi Swasono beserta 21 nama lainnya dengan nomor perkara 23/PUU-XVIII/2020.

Kedua, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Imdonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020.

Ketiga, Damai Hari Lubis, dengan nomor perkara 25/PUU-XVIII/2020.

Sidang perdana atas perkara dengan tiga nomor sekaligus tersebut telah digelar MK pada Selasa (28/4/2020).

Namun sebelum sidang berikutnya digelar, termasuk sidang pengambilan keputusan,
Juru Bicara MK Fajar Laksono telah "membocorkan" "rancangan" putusan yang seharusnya dibacakan dalam sidang MK berikutnya tersebut, yakni pernohonan tidak dapat diterima.

Para penggugat sepakat meminta antara lain Pasal 27 Perppu No 1/2020, yang lebih populer disebut Perppu Corona, dihapus.

Adapun bunyi Pasal 27 dimaksud adalah sebagai berikut:

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada pengadilan tata usaha negara.

Dalam Perppu tersebut, ada kekebalan hukum yang diberikan ke pihak-pihak tertentu. Mereka adalah pejabat-pejabat di bidang keuangan, yakni
KSSK, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ada lima alasan para penggugat mengajukan "judicial review" untuk membatalkan Pasal 27 Perppu No 1/2020 ini.

Pertama, pasal tersebut adalah pasal "superbody" dan memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga peradilan, sehingga Pasal 27 Perppu No 1/2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum, sehingga semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata maupun tata usaha negara.

Kedua, jika perbandingan mengacu kedudukan Presiden RI adalah tidak kebal karena tetap manusia biasa yang tidak luput dari salah dan khilaf sehingga terdapat sarana pemakzulan (impeachment) apabila diduga melanggar ketentuan UU atau UUD 1945, dan sekelas Presiden RI saja tidak kebal hukum, termasuk tetap dapat dituntut secara hukum apabila melanggar hukum baik dalam keadaan normal maupun bencana, hal ini berbeda dengan kekebalan para pejabat keuangan yang tidak dapat dituntut hukum sebagaimana diatur Pasal 27 Perppu No 1/2020.

Ketiga, agar tidak terulang lagi skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Century. Dalil BLBI dan Bank Century selalu disandarkan pada istilah kebijakan yang tidak bisa dituntut.

Keempat, Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tahun 2008 menerbitkan Perppu yang sejenis, yakni Perppu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, namun ditolak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sehingga semestinya tidak pernah ada lagi Perppu yang memberikan kekebalan hukum terhadap penyelenggara pemerintahan terkait keuangan negara.

Kelima, dalil iktikad baik tidak bisa dituntut hukum dan bukan merugikan keuangan negara harus diuji melalui proses hukum yang adil dan terbuka, tidak boleh ada istilah iktikad baik berdasarkan penilaian subjektif oleh pelaku penyelenggara pemerintahan sendiri.

Kini, dengan mengabaikan yurisprudensi Perppu No 4/2028 yang pernah ditolak DPR RI, para wakil rakyat di Senayan itu telah mengesahkan Perppu No 1/2020 menjadi UU, Selasa (12/5/2020).

Lalu, apa yang harus dilakukan para penggugat itu? Ialah mencabut gugatan atas Perppu No 1/2020, kemudian mengajukan gugatan baru ke MK atas UU yang semula merupakan Perppu No 1/2020, khususnya agar Pasal 27 UU tersebut dibatalkan. Hal ini diatur dalam Hukum Acara MK.

Kapan gugatan baru itu diajukan? Yakni setelah UU yang semula merupakan Perppu No 1/2020 tersebut mendapat penomoran dari Kementerian Sekretariat Negara. Artinya, penggugat harus menunggu sampai UU baru tersebut diumumkan di Lembaran Negara.

Berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, pemerintah dan DPR memiliki waktu maksimal 30 hari untuk memberikan nomor atas UU yang telah disahkan tersebut.

Jika "judicial review" atas Pasal 27 UU yang semula merupakan Perppu No 1/2020 tersebut sudah kembali diajukan, maka seyogyanya MK mengabulkannya baik sebagian atau pun seluruhnya. Mengapa?

Pertama, untuk membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana termaktub di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yakni "Negara Indonesia adalah negara hukum".

Pasal 27 UU Corona harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum atau "rechtsstaat", bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka atau "machtstaat".

Sebagai negara hukum, Indonesia menganut prinsip "equality before the law" atau kesetaraan di muka hukum. Tak ada yang kebal hukum di republik ini. Jangankan menteri, OJK Gubernur BI, atau LPS, Presiden saja tidak kebal hukum.

Kedua, untuk menghindarkan para penyelenggara pemerintahan dari kemungkinan "abuse of power" atau penyalahgunaan kekuasaan. Ingat adagium Lord Acton (1834-1902), "the power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutly".

Ketiga, jangan sampai "tragedi" BLBI dan Bank Century terulang lagi untuk kepentingan politik dan pemilu.

Keempat, selaras dengan "common sense" (perasaan umum) serta norma hukum bahwa bila ada oknum-oknum yang terlibat korupsi di tengah bencana maka hukumannya tinggi, bahkan bisa dihukum mati, alih-alih diberi kekebalan.

Dalam Pasal 2 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Demikianlah, semoga MK berkenan mempertimbangkannya.

* Dr Anwar Budiman SH MH: Advokat/Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini