Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan, "Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan."
Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat tersebut juga memberikan status kepada advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai suatu kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam kekuasaan yudikatif, advokat juga menjadi salah satu profesi yang perannya sangat penting, selain peran dari instansi kepolisian, kejaksaan dan kehakiman.
Jadi, bila advokat tidak dimasukkan ke dalam kelompok penegak hukum, berarti itu diskriminatif.
Surat Pemprov DKI Jakarta yang tidak memasukkan advokat sebagai yang dikecualikan dalam kepemilikan SIKM, dengan demikian berarti melanggar UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sehingga harus dicabut atau direvisi.
Dalam kondisi apa pun, advokat harus dapat menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dengan tanpa hambatan, termasuk di tengah masa pandemi Covid-19 ini, sehingga harus diperlakukan sama dengan penegak hukum lainnya.
Maka untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka menjalankan tugas untuk beracara pun mestinya advokat tidak harus mengantongi SIKM.
Proses penegakan hukum dalam masa pandemi Covid-19 ini merupakan kegiatan dan aktivitas yang harus tetap dilakukan oleh advokat dalam rangka kepentingan dan hak asasi manusia (HAM) saksi/tersangka/terdakwa/terpidana demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum.
Tugas advokat adalah memberi pendampingan hukum, membela dan memastikan bahwa seorang klien mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum.
Bila advokat tidak bisa menjalankan tugasnya karena terhambat SIKM, maka proses penegakan hukum di seluruh Indonesia bisa terganggu, bahkan timpang karena tidak adanya kehadiran advokat dalam proses penegakan hukum, serta tidak dapat mewujudkan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan sesuai amanat undang-undang dan konstitusi.
Pasal 24 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai bagian yang terpenting dalam prinsip negara hukum guna mewujudkan suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan.
Demi terselenggaranya prinsip negara hukum tersebut, salah satunya diperlukan profesi advokat.
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan."
Advokat juga berperan penting dalam tatanan sistem hukum, baik di luar maupun di dalam pengadilan di Indonesia, serta dalam melaksanakan penerapan hukum yang berlaku sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebab itu, bila ada perlakuan diskriminatif terhadap profesi advokat maka hal tersebut tidak sepatutnya terjadi. Namun, Pemprov DKI Jakarta belum terlambat untuk merevisi atau mencabut surat bernuansa diskriminatif terhadap advokat itu.
Pak Anies Baswedan dan Pak Saefullah, Anda belum terlambat!
* Dr Anwar Budiman SH MH: Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.
Baca tanpa iklan