News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Perbankan Sehat, Negara Kuat

Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI- Teller menghitung mata uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Selasa (7/4). Perekonomian global mengalami pukulan besar karena Pandemi Covid-19. Hampir semua sektor merasakan keterpurukan

*Oleh Pengamat ekonomi Andrew Parengkuan

TRIBUNNEWS.COM - Perekonomian global mengalami pukulan besar karena Pandemi Covid-19. Hampir semua sektor merasakan keterpurukan itu.
Lalu, bagaimana dengan dunia perbankan? Seberapa jauh sektor perbankan kita terdampak krisis ini?

Masalah perbankan kali ini tidak bisa disamakan dengan krisis moneter di tahun 1998.

Saat ini kita lebih siap menghadapi krisis, terutama dalam hal pengawasan. Terbukti dengan adanya lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan banyak lagi.

Dengan demikian perbankan tetap berjalan sesuai dengan ‘rules’-nya.

Kondisi yang relatif baik ini terbukti dengan CAR (Capital Adequacy Ratio atau rasio kecukupan modal) Perbankan saat ini ada di angka 22.08 persen, menurut catatan April 2020.

Kondisi ini sangat berbeda dengan keadaan pada krisis tahun 1998 lalu di mana banyak bank yang CAR-nya di bawah 4 persen.

Perlu digarisbawahi langkah cepat pemerintahan Presiden Jokowi yang dengan sigap telah membuat rambu-rambu untuk sektor jasa keuangan di masa Pandemi Covid-19 ini.

Presiden Jokowi telah merilis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Keluarnya payung hukum berupa Perppu itu memungkinkan perusahaan perbankan segera merestrukturisasi kredit kepada para nasabahnya, untuk menghindarkan terjadinya gagal bayar.

Perppu itu dikeluarkan Presiden Jokowi dengan pertimbangan bahwa implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan.

Atas kondisi tersebut diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

Berkat Perppu itu, tercatat sebesar Rp 740 triliun kredit nasabah perbankan telah berhasil direstrukturisasi selama masa Pandemi.

Hal ini menghindarkan tingginya NPL (Non Performing Loan) alias kredit macet. Harus diakui, kebijakan Presiden Jokowi membuat nasabah sangat terbantu dengan program restrukturisasi kredit.

Saya rasa pemerintah telah tepat mengambil langkah dengan mengeluarkan aturan-aturan sehingga kita tidak perlu takut dunia perbankan Indonesia akan mengalami krisis seperti 1998.

Andrew Parengkuan (dok pribadi)

*Penulis adalah pengamat ekonomi, praktisi perbankan, juga aktivis di masa reformasi 1998

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini