OLEH : PETRUS SELESTINUS, Koordinator TPDI & Advokat Peradi
MESKI akhirnya diperiksa juga oleh penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri 2 September 2020 selama 7 jam di Gedung Bundar, namun tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari, masih menunjukan sikap arogan dan congkak.
Termasuk membatasi waktu pemeriksaan atas dirinya hanya sampai jam 17.00, dan menentukan waktu pemeriksaan lagi pada minggu depan.
Perilaku Pinangki yang demikian, menunjukan Pinangki merupakan jaksa yang selama berkantor di Kejaksaan Agung sering dimanjakan.
Ia mendapatkan privillage, hingga dibiarkan bebas terus menerus bepergian ke luar negeri dan menjadi matcomblang untuk Djoko S Tjandra melawan kekuasaan Negara.
Adalah tugas kejaksaan menuntut perkara dan mengeksekusi putusan pidana aatas nama terpidana Djoko S Tjandra, yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Apa yang membuat Pianangki memiliki bargaining position yang membuatnya sombong, meskipun sudah menjadi tersangka, perlu diselidiki.
Kesombongan Pinangki sudah ditunjukan saat menolak diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri dan didukung Jampidsus.
Sikap, arogan dan congkak melawan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Djoko S Tjandra, mestinya menjadi perhatian Jaksa Agung agar proaktif.
Serahkan penyidikan Pinangki ke KPK sehingga tidak terkesan ada konflik kepentingan oleh beberapa oknum pejabat Kejaksaan Agung dalam kasus ini.
Sikap Pinangki Memberi Pesan Ia Dilindungi
Sikap arogan dan congkak dari Pinangki, memberi pesan di belakang Pinangki terdapat kekuatan besar di internal Kejaksaan Agung yang melindungi Pinangki.
Pinangki diduga punya kartu truft yang bisa menyeret siapa saja ketika ia disakiti secara berlebihan
Kejaksaan Agung seharusnya tidak memberikan privillege kepada Pinangki, karena ternyata dalam kedudukan sebagai jaksa, Pinangki secara diam-diam memiliki agenda tersembunyi.