News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Jaksa Pinangki Terus Bersikap Arogan dan Congkak

Editor: Setya Krisna Sumarga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.

Ia mengkhiananti institisinya, visi dan  misi Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum dan memburu terpidana Djoko S Tjandra untuk dieksekusi dalam kasus korupsi cessie Bank Bali. 

Terungkapnya peran Pinangki sebagai makelar kasus, memberi kesan Pianangki sengaja dipelihara oleh oknum-oknum tertentu di Kejaksaan Agung untuk memainkan kasus-kasus besar yang mangkrak dengan permainan uang besar dan dalam tataran kekuasaan yang besar pula. 

Pinangki bukan bermain dalam kasus ayam sayur dilihat dari gaya hidupnya dan punya keberanian pamer kemewahan.

Bagi jaksa dengan golongan setara jaksa Pinangki dengan gaji tidak kurang dari Rp 12 jutaan sebulan, maka gaya hidup pamer kemewahan sebagai terlalu riskan bahkan bodoh.

Jaksa Pinangki tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu dan bermasker. Dia juga mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan kedua tangannya diborgol. (Tribunnews.com/Igman)

Misi bejat Pinangki dengan menabrak segala prinsip tata kelola oemerintahan di internal Kejaksaan Agung, harus dipandang sebagai melawan arus dan berisiko tinggi.

Ia mendiskreditkan pemerintahan Jokowi, institusi Kejaksaan Agung dan merusak nama baik dan kehormatan korps jaksa dan pengacara Negara.

Di tempat itu selama ini Pinangki membangun karir dan mencari makan.

Oleh karena itu tidak terdapat alasan yang logis kalau Kejaksaan Agung bersikap mempertahankan perkara dugaan korupsi jaksa Pinanangki ditangani penyidik Jampidsus.

Karena potensi terjadi konflik kepentingan dan upaya saling melindungi sangat tinggi. Karena itu langkah terbaik Jaksa Agung serahkan penanganan kasus Pinangki ke KPK.

Atau sebaliknya, KPK menggunakan kewenangan mengambilalih penanganannya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini