Pemerintah juga tidak bersikap ambigu: melawan penyebaran virus Corona, tetapi di sisi lain aktivitas sosial, transportasi dan industri juga dibiarkan leluasa tetap beroperasi.
Bak simalakama, pemerintah menabuh genderang perang terhadap Covid-19 dengan pelbagai pembatasan tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dengan melonggarkan aktivitas bisnis dan industri sehingga menambah jumlah korban yang terinfeksi.
Mesti ada skala prioritas kebijakan namun tidak mempertentangkannya. Terbukti, industri makanan dan jasa pengantaran meningkat secara tajam dengan nilai profit menjanjikan para pelaku bisnis.
Saatnya rumusan kebijakan dan pelaksanaannya sudah harus terintegrasi dan multi stakeholders sehingga bisa sinergis, padu dan satu kesatuan tindakan termasuk dalam pelaksanaan pilkada yang sudah memasuki masa kampanye.
Sama Pentingnya
Pemilu atau pilkada di masa pandemi Covid-19 di banyak negara tetap diselenggarakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Setidaknya ada 50-an negara yang melaksanakan pemilu baik bersifat nasional maupun negara bagian atau provinsi. Pemilihan Presiden Amerika Serikat setelah penetapan pasangan calon dari Partai Demokrat dan Partai Republik saat ini sedang masa kampanye demikian juga.
Malaysia sudah melaksanakan pemilu local, dan negara bagian Sabah baru saja kemarin Sabtu (26/9/2020) melaksanakan pemilu.
Sebagai negara hukum dan demokrasi, salah satu cara pelaksanaan sirkulasi kepemimpinan di daerah adalah melalui jalan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang secara berkesinambungan diselenggarakan dalam setiap lima tahun.
Tahun ini, merupakan babak akhir pelaksanaan pilkada serentak menuju pemilu nasional yang akan serentak seluruh Indonesia pada 2024 dengan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, Kepala Daerah dan DPRD.
Apa yang disoal dalam pilkada hubungannya dengan Covid-19 adalah kekuatiran keselamatan warga negara karenanya negara berkewajiban (state obligation) melindungi (to protect) setiap warga negara dari segala hal yang mengancam kehidupannya agar selamat dari pandemi yang sedang melanda dan masih terus berlangsung.
Argumen ini sepenuhnya benar tetapi jika ditunda pun sampai kapan? Karena situasi pandemi Covid-19 tidak ada jaminan kepastian waktu kapan berakhirnya.
Berbeda dengan bencana alam lainnya yang dapat diprediksi berakhirnya dan diantisipasi keberlanjutan pilkadanya baik melalui pemilihan lanjutan maupun pemilihan susulan sesuai ketentuan Pasal 120 sampai Pasal 122 UU Pilkada.
Lain halnya dengan wabah virus Covid-19 ini, oleh pemerintah menyebutnya sebagai bencana nonalam walau penyebutannya kurang tepat yang waktu berakhirnya tidak ada yang tahu dan dapat memastikan.