Berdasarkan realitas yang ada di berbagai daerah penyelenggara pilkada, tahapan kampanye tetap berpotensi memperluas penyebaran virus corona karena pengaturan kampanye tidak dipersiapkan dengan mengupayakan pencegahan penularan covid-19, seperti pelaksanaan rutin bagi calon dan tim sukses untuk melakukan tes usap PCR dalam rentang waktu yang telah ditetapkan.
Idealnya, partai politik sudah semestinya memfasilitasi para calon dan tim sukses untuk melakukan tes usap PCR secara berkala.
Di sisi lain, partai politik mestinya mengupayakan pembangunan infrastruktur yang lebih mengedepankan terselenggaranya kampanye secara daring, dengan disertai pelatihan bagi para pengurus dan anggota-anggota partainya untuk lebih memahami platfrom media, aplikasi media, dan literasi-literasi perangkat virtual.
Tanpa adanya komitmen dan keseriusan yang tinggi dari parpol beserta calon kepala daerah, model kampanye daring tidak akan berjalan optimal. Padahal, momentum pandemi adalah periode paling tepat untuk melaksanakan transformasi penggunaan information communication technology (ICT) dalam tahapan kampanye pilkada dalam rangka membangun digital habit dan literasi electoral masyarakat pemilih.
Parpol memiliki tanggungjawab moral untuk turut melaksanakan pendidikan pemilih berbasis digital melalui perangkat-perangkat teknologi informasi untuk meningkatkan digital engagement pemilih dan memperkuat network society yang cerdas terhadap literasi-literasi politik dan pemilihan umum.