Oleh: Efriza
Peneliti Citra Institute dan Penulis Buku 'Kekuasaan Politik'
TRIBUNNEWS,COM - Pemerintah dan penyelenggara pemilu tetap kukuh melanjutkan Pilkada di tengah pandemi.
Sikap kukuh ini ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
PKPU tersebut dianggap mengedepankan semangat menjaga kesehatan masyarakat melalui kegiatan kampanye yang lebih bersifat daring dibandingkan dengan luring.
Meski demikian, KPU masih mengijinkan kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog dengan dihadiri maksimal sebanyak 50 orang.
Permasalahan yang perlu dicermati adalah pengaturan terkait kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog yang tidak disertai dengan komitmen dan kepatuhan para pihak dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sejauh ini, model kampanye terbuka dan tatap muka sepertinya tetap menjadi pilihan utama para calon kepala daerah.
Dalam realitasnya, model kampanye daring juga tidak mudah dilaksanakan mengingat masih banyak daerah yang tidak terjangkau jaringan internet secara merata.
Baca juga: KPU Minta Paslon Ikut Sosialisasikan Prokes saat Kampanye Pilkada
Hal ini bisa dilihat dari temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di lapangan di mana sebanyak 43 persen kampanye dilakukan dengan pertemuan terbatas, didasarkan pemantauan pada 28-30 September di 187 kabupaten kota.
Sedangkan aktivitas kampanye media sosial (daring) hanya sebesar 11 persen.
Di Kota Depok misalnya, metode kampanye online tidak banyak diminati oleh para pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Dalam sepekan pertama masa kampanye, berdasarkan catatan Bawaslu Kota Depok, porsi kampanye online hanya 1 persen dari total 194 kegiatan kampanye para pasangan calon dalam kurun 26 September hingga 4 Oktober lalu.
Dari 194 kegiatan kampanye, metode pertemuan tatap muka dan dialog mendominasi sebesar 82 persen, yang digunakan oleh peserta pemilihan, sementara 17 persen lainnya merupakan pertemuan terbatas dan hanya 1 persen kegiatan kampanye merupakan pertemuan dalam jaringan (daring/online).
Pilihan kampanye dengan cara konvensional yang lebih mengedepankan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog dianggap lebih tepat sasaran.