News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Upaya Pemutakhiran Data Peternakan Berkualitas saat Pandemi Covid-19 Menuju Kebijakan Tepat Sasaran

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr. Rustam, SE, MSE

Oleh: Dr. Rustam, SE, MSE *)

TRIBUNNEWS.COM - Suatu kejadian luar biasa tak dapat dihindari. Diawali dengan penularan corona virus disease yang muncul sekitar awal Desember 2019 (Covid-19) pertama kali dideteksi terjadi di Wuhan, China. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun merefer pandemi Covid-19 pada 11 Maret 2019. 

Data per 28 Oktober 2020 merilis jumlah kasus Covid-19 di dunia tercatat 43.608.458 kasus dengan jumlah kematian 1.160.278 kasus (fatality rate 2,66 %) dan jumlah pemulihan 29.839.237 kasus (recovery rate 68,43%).

Pada saat yang sama pemerintah China sudah mampu mengatasi penularan Covid-19 tersebut dan pernah mencatat 85.826 kasus dengan fatality rate 5,49% dan recovery rate 94,29%. 

Indonesia dengan kondisi geografis yang sangat luas dan tersebar mencatat 396.454 kasus dengan fatality rate 4,41% dan recovery rate 81,28%.

Data-data statistik diatas memberikan cerminan dan kesimpulan akan pentingnya data yang akurat, mutakhir, dan terpadu sehingga pemerintah setiap negara mampu menentukan kebijakan multi dimensional dalam mengendalikan dan mengatasi dampak Covid-19. 

Maknanya adalah kebutuhan data yang berkualitas sangat penting karena kebijakan tanpa data yang berkualitas akan lebih mahal karena semua upaya menjadi tidak efektif dan efisien.

Penguatan Penyediaan Data Pangan Strategis

Salah satu agenda pembangunan RPJMN 2020-2024 adalah menguatkan ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan dengan tujuan akhir mensejahterakan masyarakat yang adil dan merata. 

Upaya pembangunan ekonomi dipacu tumbuh lebih tinggi dan salah satu diantaranya difokuskan pada pengelolaan sumber daya ekonomi terkait pemenuhan pangan dan pertanian.

Menyambut amanah RPJMN 2020-2024 tersebut pemerintah juga sangat menyadari pentingnya penguatan penyediaan data pangan strategis terutama di masa pandemi Covid-19 yang sudah menimpa Indonesia hampir pasti sampai dengan akhir 2020. 

Salah satu ketersediaan dan kebutuhan data pangan strategis yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah data pangan yang bersumber dari produk peternakan, seperti daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, dan telur ayam ras.

Berbagai sumber data yang tersedia menjadi tantangan tersendiri karena sering kali terjadi perbedaan data statistik antarinstansi, pebedaan data geospasial antarinstansi, dan sulit mencari data pemerintah. 

Tantangan ini perlu disikapi oleh semua pihak secara terbuka, transparan, dan konstruktif sehingga terwujud ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses, dan dibagipakaikan (interoperabilitas).

Hadirnya Tata Kelola Satu Data Indonesia

Pandemi Covid-19 seakan sedang menguji pernyataan Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2019 bahwa “Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita. Kini data lebih berharga dari minyak. Oleh karena itu, kedaulatan data harus diwujudkan. Hak warga Negara atas data pribadi harus dilindungi. Regulasinya harus segera disiapkan, tidak boleh ada kompromi."

Patut diapresiasi inisiasi dan perhatian pemerintah dalam mendorong terbitnya Perpres No. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. 

Satu Data Indonesia (SDI) adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui Pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas, dan menggunakan kode referensi dan data induk. 

Penyelenggara Satu Data Indonesia merupakan kolaborasi kelembagaan baik di Pusat dan Daerah yang dibagi ke dalam 5 peran utama, yaitu Produsen Data, Wali Data, Pembina Data, Forum SDI dan Dewan Pengarah.

Kelima peran utama tersebut harus dapat bersinergi dan berkolaborasi sebaik-baiknya sesuai kewenangan masing-masing. Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan untuk mewujudkan penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Dalam operasionaliasi tata kelola SDI, Produsen data adalah unit yang menghasilkan data, Wali data adalah unit yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data, Pembina data adalah unit yang diberi kewenangan untuk melakukan pembinaan data, Forum SDI adalah wadah komunikasi dan koordinasi untuk penyelenggaraan SDI, Dewan pengarah adalah unit yang bertanggungjawab kepada Presiden terkait pelaksanaan keseluruhan tahapan penyelenggaraan tata kelola SDI.

Dalam struktur pemerintahan saat ini Pembina Data Statistik menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS RI), Pembina Data Geospasial menjadi kewenangan Badan Informasi dan Geospasial (BIG), dan Pembina Data Keuangan Negara menjadi kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI). 

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memiliki kewenangan sebagai Dewan Pengarah. Sedangkan Produsen Data menjadi kewenangan Kementerian/Lembaga/ Dinas/Instansi dan Wali Data menjadi kewenangan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Urusan Statistik Sektoral.

Pemutakhiran Satu Data Peternakan dan Kesehatan Hewan

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di era revolusi industri 4.0 menawarkan beberapa perubahan sekaligus peluang yang radikal. 

Berbagai aplikasi berbasis TIK dibangun dan menciptakan kinerja yang semakin spektakuler ditinjau dari aspek faster (lebih cepat), easier (lebih mudah), cheaper (lebih murah), and better (lebih baik/berkualitas).

Produsen Data terkait data peternakan dan kesehatan hewan di tingkat Pusat menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian RI. 

Sesuai tata kelola SDI maka Ditjen PKH bersinergi dan berkolaborasi dengan Pusat Data dan Informasi Pertanian (Pusdatin Pertanian) sebagai Wali Data dan Badan Ketahanan Pangan (BKP) untuk mencapai visi “Terwujudnya Kedaulatan dan Keamanan Pangan Asal Ternak”.

BPS RI sebagai Pembina Data di tingkat Pusat dalam berbagai kegiatan bersama selalu memberikan pendampingan dan pembinaan dalam mewujudkan satu data peternakan yang berkualitas dan berkelanjutan. 

Upaya pendampingan dan pembinaan dilakukan secara intensif dan regular, sebagai contoh, pembahasan prognosa ketersediaan dan kebutuhan data pangan strategis, antara lain data daging sapi dan kerbau, daging ayam, dan telur ayam ras, sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam menjamin pasokan dan kestabilan harga di pelaku usaha peternakan dan menjamin daya beli masyarakat.

Secara internal, tentu saja Ditjen PKH juga telah mengkoordinasikan penyiapan data peternakan secara maksimal dengan mensinkronkan berbagai kebijakan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Bahkan dalam membuka ruang bagi penguatan kualitas ketersediaan data peternakan tersebut juga dilakukan diskusi intensif dan regular dengan para pakar/tenaga ahli supply and demand (akademisi, asosiasi, pelaku usaha, peneliti) dengan kolaborasi dari berbagai bidang ilmu kepakaran yang dimiliki. 

Targetnya sangat jelas, ketersediaan data peternakan yang berkualitas sebagai dasar pengambilan kebijakan sangat penting dalam menjamin keberhasilan suatu program dan output yang dihasilkan tepat sasaran.

Harapan Sinergitas dan Realisasi

Sinergitas merupakan keniscayaan yang diharapkan dapat mengintegrasikan setiap potensi yang ada melalui peran yang diemban oleh stakeholder terkait dalam rangka mewujudkan kesatuan upaya, biaya, tenaga, dan output yang harus dicapai.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kendala dan hambatan selalu ada di antara perbedaan peran dan potensi masing-masing. 

Sinergitas atau kebersamaan menjadi kunci utama dalam mewujudkan suatu capaian yang melibatkan banyak pemangku kepentingan (stakeholders).

Pernyataan Bapak Presiden RI, Ir. Joko Widodo, bahwa urusan data pegangannya hanya satu sekarang di BPS, dari data yang akurat akan lahir kebijakan yang efektif, kebijakan yang betul-betul benar, tidak meleset karena memang datanya betul-betul akurat dan detail, patut disikapi semua pihak sebagai ajakan sinergitas, koordinasi, integrasi, dan kolaborasi. (Istana Negara 26 April 2016).

Mengacu kepada cakupan jenis statistik sesuai UU No. 16 tahun 1997 tentang Statistik maka penyediaan data peternakan merupakan statistik sektoral yang merupakan tugas pokok Ditjen PKH, Kementan RI sebagai Produsen Data. 

BPS sebagai Pembina Data Statistik sesuai Perpres No. 39 Tahun 2019 tetap berperan aktif dalam membantu berbagai upaya dalam mewujudkan satu data peternakan yang berkualitas.

Barisan depan, no urut dari kiri: 7. Dirjen PKH yg baru, Dr. Ir. Nasrullah, M.Sc, dulu masih sbg Sekretaris Ditjen PKH. 8. Deputi Bidang Statistik Produksi BPS RI, M. Habibullah, S.Si, M.Si 9. Dirjen PKH yang lama, Dr. Ir. I Ketut Diarmita (Ist)

Histori perjalanan karir Dirjen PKH sebelumnya, Bapak Dr. Ir. I Ketut Diarmita (5 Agustus 2019), patut diapresiasi dan dihargai sebagai langkah awal upaya penerapan satu data peternakan berkualitas. 

Beliau menegaskan “untuk itu kebijakan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat, sehingga dapat dipertanggungjawabkan”. 

Kemudian beliau sebagai Dirjen PKH juga melanjutkan upaya program satu data peternakan dengan kegiatan “Sosialisasi Kebijakan dan Petunjuk Teknis Pengumpulan, Pengolahan dan Penyediaan Data Pokok Peternakan dan Kesehatan” yang dilaksanakan di The Margo Hotel, Depok pada 2-4 Desember 2019 dari hasil kolaborasi Ditjen PKH, Kementan RI bersama Direktorat Statistik Peternakan, Perikanan, dan Kehutanan, serta Politeknik Statistika STIS Jakarta.

Besar harapan bahwa keberlanjutan perwujudan satu data peternakan berkualitas akan semakin nyata di masa kepemimpinan Ditjen PKH yang baru, Bapak Dr. Ir. Nasrullah, M.Sc, yang resmi dilantik pada 6 Agustus 2020 yang lalu. 

Tentu saja menyadari bahwa pada periode sebelumnya sebagai Sekretaris Dirjen PKH sudah banyak melibatkan diri terkait gambaran besar program pemutakhiran satu data peternakan dan kesehatan hewan (PESAT PKH) yang semula dicanangkan akan dilaksanakan pada 2020 sebelum adanya pandemi Covid-19. 

Hasil pemutakhiran satu data peternakan dan kesehatan hewan akan memberikan penguatan data ketersediaan dan kebutuhan produk peternakan bagi pengambilan kebijakan pembangunan peternakan.

Sekaligus keakuratan data akan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan pelaku usaha peternakan dan masyarakat sebagai pelaku konsumsi komoditas peternakan.

*) Penulis adalah lulusan Doktor dari Program Pascasarjana FEB UI yang saat ini ditugasi sebagai Kasubdit Statistik Peternakan, BPS RI.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini