Oleh: Arya Sandhiyudha, Ph.D
Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta
TRIBUNNERS - Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang populer disebut dengan ‘KIP Award” lebih dari sekadar seremoni tahunan yang dihelat oleh Komisi Informasi.
Dalam penganugerahan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali disematkan penghargaan yang ketiga kalinya sebagai Badan Publik Informatif, (25/11/2020).
Penghargaan semacam ini, merupakan buah dari proses dan pentahapan penilaian dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik kepada Badan Publik ini yaitu pengisian SAQ dan presentasi untuk menilai indikator inovasi dan kolaborasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Pelindo III Raih Anugerah Tertinggi KIP, Implementasi Nilai Amanah
Artinya, penghargaan tersebut merupakan pengakuan atas performa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melampaui beberapa indikator keterbukaan informasi publik, di antaranya pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, dan penyediaan informasi publik.
Kualifikasi informatif menandai capaian tertinggi dalam kategori keterbukaan informasi (Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif).
Hal ini tentu merupakan hasil karya kolaboratif antara layanan informasi publik Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin oleh Gubernur, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria dan SKPD serta partisipasi aktif warga DKI Jakarta.
Dalam perspektif keterbukaan informasi publik, partisipasi Pemprov DKI maupun 291 Badan Publik lain dari 348 Badan Publik yang mengikuti monev menandai proses positif menuju masyarakat informatif.
Ada 7 kategori Badan Publik yang dinilai antara lain Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, BUMN, Perguruan Tingggi Negeri, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian serta Partai Politik.
Dalam konteks DKI, sektor pelayanan publik yang paling dominan: sektor sosial, pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: Pastikan Program KIP Kuliah Tepat Sasaran, Pemerintah Luncurkan Program #temanKIP
Terlebih di masa pandemi global COVID-19, kerjasama sektor-sektor tersebut menghasilkan terobosan diantaranya platform corona.jakarta.go.id dan aplikasi JAKI yang dinilai positif dalam memfasilitasi kebutuhan akan informasi yang transparan.
Momentum KIP Award merupakan upaya mengarusutamakan budaya keterbukaan informasi publik yang diamanahkan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Inilah salah satu aspek yang kerap diabaikan ketika publik membincangkan tentang bagaimana mempertahankan demokrasi tetap hidup (how democracy remains alive).
Penerapan keterbukaan informasi publik sebagai bagian integral dari demokrasi di Indonesia bukan merupakan pengecualian, karena sudah menjadi aksioma di berbagai negara demokrasi di dunia.
Hak atas informasi telah diakui di berbagai negara, baik yang memasukkannya ke dalam konstitusi Undang-Undang Dasar atau dengan memberlakukan Undang-Undang terpisah tentang tema tersebut.
Adapula yang menyebutkannya dalam satu-dua pasal dalam konstitusi Undang-Undang Dasar, kemudian secara komprehensif diwujudkan dalam Undang-undang terpisah.