Oleh Syamsuddin Radjab
Pengajar Pascasarjana Universitas Pancasila dan UIN Alauddin Makassar
TRIBUNNERS - Hari ini, Rabu (20/1/2021) calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan pemaparan misi visi dan pendalaman di hadapan Komisi III DPR RI.
Akhirnya semua fraksi mengambil keputusan menyetujui usulan calon Kapolri yang diajukan Presiden. Tinggal menunggu pelantikan resminya oleh Presiden Jokowi.
Uji kelayakan tersebut merupakan rangkaian agenda yang dilakukan oleh DPR sejak Kamis lalu dengan melakukan rapat dengar pendapat beberapa lembaga negara seperti PPATK, Kompolnas dan pembuatan makalah.
Baca juga: Jadi Kapolri, Komjen Listyo Sigit Siap Tampung Lulusan Madrasah Aliyah Menjadi Personel Polri
Dapat dipastikan Komjen Pol Listyo Sigit akan melenggang sebagai Kapolri ke-25 memimpin lembaga kepolisian yang beragama Kristen Protestan selain mantan Kapolri ke-7 Jenderal Pol Widodo Budidarmo dan Kapolri ke-3 Jenderal Pol Soetjipto Danoekoesoemo yang mengkonversi agamanya menjadi Kristen tahun 1981.
Peta dukungan parlemen sejatinya sudah dapat dipastikan akan mutlak menyetujui bukan saja karena didominasi partai koalisi pemerintah tetapi belum ada sejarahnya parlemen menolak usulan calon Presiden.
Namun, kita memiliki catatan seorang calon kapolri yang telah disetujui DPR namun tidak dilantik menjadi kapolri seperti dalam kasus Budi Gunawan.
Baca juga: Kirim Surat ke Pimpinan DPR, Komisi III Berharap Komjen Listyo Sigit Cepat Dilantik Jadi Kapolri
Ketentuan Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2002 lebih bersifat administratif prosedural dalam memberikan persetujuan atas usul Presiden.
Persetujuan tersebut dimaksudkan sebagai check and balance kekuasaan lembaga negara antara DPR dan lembaga Presiden dalam pengisian jabatan publik lembaga negara sehingga hak prerogatif Presiden tidak dikenal lagi kecuali jabatan menteri.
Hubungan lembaga kepolisian dengan Presiden harus diletakkan sebagai hubungan Presiden dalam kapasitas sebagai kepala negara yang bekerja sesuai fungsi dan kewenangannya demi dan untuk kepentingan negara bukan periodisasi pemerintahan. Hal sama dengan TNI, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia dan lembaga negara lainnya yang bersifat mandiri dan independen yang harus bebas dari pengaruh kekuasaan kepentingan politik.
Pasal 30 ayat 4 UUDN RI 1945 dan Pasal 5 UU Kepolisian memberikan penegasan bahwa kepolisan berperan sebagai alat negara (bukan alat pemerintah) dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Penggantian Kapolri atau Panglima TNI acap kali kisruh seperti pengangkatan Chairuddin Ismail dan penggantian Gatot Nurmantyo karena relasi dan kedudukan Presiden dalam lembaga negara tersebut apakah sebagai kepala pemerintahan atau kepala negara.
Di sini pentingnya RUU Lembaga Kepresidenan untuk mengurai secara tegas Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. RUU Lembaga Kepresiden menjadi PR prioritas DPR agar lebih meneguhkan sistem pemerintahan presidensial negara kita.