Perluas Kewenangan Menkum HAM
Karena itu kewenangan Menkum-HAM harus diperluas untuk membatasi seorang Ketua Umum Parpol hanya boleh menjabat paling lama 2 periode, guna membatasi praktik oligarki, feodalisme dan dinasti yang tumbuh di dalam parpol.
Jika tidak dilakukan pembatasan, maka oligarki, feodalisme dan dinasti partai politik yang ada hanya melahirkan model "demokrasi seolah-olah" seperti halnya yang terjadi pada PD.
Meskipun ada pintu KLB untuk ganti Ketua Umum dan lain-lain, tetapi wewenang menentukan KLB sangat bergantung kepada keputusan Ketua Majelis Tinggi, yaitu SBY sebagai ayah AHY, Ketua Umum PD.
Ini sesuatu yang sangat prinsip, karena menyangkut nilai moral dan etik di dalam berpolitik yang telah menjadi tuntutan publik dan untuk kepentingan demokrasi yang efektif.
Terlebih-lebih untuk partai politik, dapat memenuhi visi dan misi besarnya yaitu mewujudkan tujuan nasional dan kepentingan publik lainnya.(*)