OLEH : PETRUS SELESTINUS, Koordinator TPDI/Advokat Peradi
KONGRES Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) yang diselenggarakan para mantan kader PD, akibat ketidakpuasan terhadap managemen dan tata kelola PD, mengungkap fakta mencengangkan.
Yaitu, "terjadi praktek demokrasi seolah-olah" di dalam tubuh PD, selama bertahun-tahun. Oleh sebab itu KLB PD di Sibolangit harus dilihat sebagai suatu sikap kritis dan korektif terhadap ketidakjujuran elite PD.
Terutama dalam menatakelola PD, demi memperkuat dinasti SBY melalui sistem feodalisme dan oligarki yang lolos dari pantauan publik, pemerintah dan kader-kader di PD sendiri.
Modusnya adalah, semua posisi dan jabatan strategis dalam PD (Ketua Umum, Ketua Majelis Tinggi, Sekjen, Ketua Dewan Pembina dll) hanya dipercayakan kepada keluarga inti SBY dan kroninya.
Baca juga: Di Balik Kisruh Demokrat: Cap Jempol Darah, Ancaman Santet hingga Menangis Depan Kamera
Baca juga: Pengamat: Kisruh Partai Demokrat Bikin SBY dan AHY Harus Mengubah Strategi
Baca juga: Tangis Darmizal Menyesal Dukung SBY, Demokrat Minta Eks Kader Jangan Drama Seakan Paling Berjasa
Baca juga: SBY Malu dan Bersalah Pernah Beri Jabatan pada Moeldoko: Perebutan Kepemimpinan yang Tak Terpuji
Kemudian dikunci lewat rumusan AD-ART dan Peraturan Partai untuk menutup pintu bagi kader-kader potensial lainnya menduduki jabatan-jabatan strategis di PD.
UU Partai Pokitik, menyerahkan semua isu tentang tata kelola partai politik diatur melalui AD, yang memuat paling sedikit : asas, visi, misi, nama, lambang, tanda gambar, kepengurusan, pemberhentian anggota, mekanisme rekrutmen, sistem kaderisasi dan lain-lain.
Tetapi tidak mengatur rumusan detailnya, sehingga ini menjadi cek kosong yang diisi secara bebas oleh elit partai meskipun dalam forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik.
Koreksi AD-ART Bermuatan Dinasti
UU Partai Politik, mengharuskan setiap pendirian partai politik menyertakan AD-ART parpol guna diverifikasi dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam waktu sekitar 60 hari.
Begitu pula dengan setiap perubahan terhadap AD-ART, diharuskan untuk didaftar, diverifikasi dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Kewenangan Menkum-HAM melakukan verifikasi administratif setiap AD-ART dan perubahannya, terkandung makna Menkum-HAM berwenang melakukan koreksi terhadap isi atau substansi AD-ART partai.
Tidak saja pada asas, visi dan misi partai politik, tetapi juga koreksi terhadap ketentuan yang menyumbat proses dan hak demokrasi kader demi membangun dinasti, oligarki dan watak feodalisme dalam partai.
Dengan demikian Menkum-HAM harus ikut bertanggung jawab terhadap isi AD-ART PD dan parpol lainnya yang selama ini telah melakukan praktik menyumbat saluran dan hak demokrasi kader partai demi menempatkan bapak/ibu, anak, menantu, besan, ipar dll (dinasti dan kroninya) dalam pos-pos strategis demi memperpanjang status-quo di dalam partai politik, secara turun temurun.