News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Seleksi Kepegawaian di KPK

Hanya Sekadar Tes di KPK? Awas Oversimplistis

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel

Oleh: Reza Indragiri Amriel
Ahli Psikologi Forensik

TRIBUNNERS - KPK menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Media mengabarkan, puluhan pegawai tidak lulus dan mungkin diberhentikan. KPK sendiri menyerahkan masa depan 75 orang itu ke PANRB dan BKN.

Persoalannya, apakah nasionalisme bisa ditakar hanya dengan mengandalkan tes? Dan apakah layak jika nasib seseorang ditentukan sepenuhnya hanya berdasarkan tes?

Banyak peneliti yang mengingatkan bahwa nasionalisme sejatinya punya makna lebih luas dari 'sekedar' urusan ideologi.

Ada sejumlah indikator yang dapat digunakan untuk menilai seberapa jauh rasa cinta Tanah Air, yaitu tingkat kejahatan, perusakan fasilitas publik, pembajakan musik, dan korupsi.

Baca juga: Apa Kata Menteri Tjahjo Soal 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Asesmen?

Sayangnya, hal-hal semacam itu cenderung terlupakan, sehingga jiwa kebangsaan ditinjauh sebagai masalah ideologi 'semata'.

Dengan penyempitan makna seperti itu, maka tidak lulus tes bermakna tidak cukup berwawasan kebangsaan alias tidak nasionalis.

Karena tidak nasionalis, maka yang bersangkutan adalah cikal-bakal pengkhianat. Karena berpotensi makar, maka harus dipecat. Ini penarikan simpulan sekaligus penyederhanaan langkah yang overdosis.

Tes memang penting. Apalagi bagi penegak hukum, sangat baik jika tes dilakukan secara berkala. Di Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, misalnya, saya merekomendasikan agar assessment dilakukan paling sedikit dua tahun sekali.

Assessment rutin akan membuat personel merasa terawasi, sehingga terdorong untuk terus-menerus bekerja dengan baik.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Kecewa Hasil Putusan MK terkait Uji Formil UU 19/2019

Assessment pun idealnya tidak hanya mengandalkan tes sebagai format satu-satunya. Banyak cara lain yang perlu juga diselenggarakan dan diintegrasikan dalam sebuah program assessment kinerja.

Program assessment yang menerapkan pendekatan beragam (multiapproach) akan menghasilkan simpulan lebih utuh tentang personel penegakan hukum.

Beda dengan tes, yang jika dijadikan sebagai pendekatan tunggal, rawan menghasilkan gambaran yang terlalu simplistis tentang diri personel.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini