News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Kegiatan Sinergisitas dalam Anti Terorisme, Radikalisme dan Intoleransi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar

Oleh: Komjen Pol Dr Boy Rafli Amar MH
Kepala BNPT RI

TINDAK pidana terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga membutuhkan penanganan dengan cara-cara luar biasa (extraordinary measure).

Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme bahwa terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan gangguan keamanan.

Berdasarkan pada penjabaran di atas bahwa terorisme adalah kejahatan serius (serious crime).

Beberapa aksi terorisme di Indonesia seperti penemuan jasad tanpa kepala di Pegunungan Maetangi Kabupaten Poso pada tanggal 7 April 2020, penembakan terhadap anggota POLRI a.n Briptu Ilham yang berlokasi di Kabupaten Poso pada tanggal 15 April 2020, penemuan jasad warga di Gunung Desa Kawende Kabupaten Poso pada tanggal 19 April 2020.

Penyerangan Polsek Daha Selatan di Kalimantan Barat pada tanggal 1 Juni 2020, penyerangan terhadap Satgas Tinombala di Kabupaten Poso pada tanggal 7 Juni 2020, penyerangan terhadap angota Polri di Pos Pendakian Gunung Lawu, Tawangmangu Jawa Tengah pada tanggal 21 Juni 2020.

Bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar pada tanggal 28 Maret 2021, serta penembakan pada pos penjagaan Mabes Polri pada tanggal 31 Maret 2021.

Perkembangan kejahatan terorisme di Indonesia sangat mengkhawatirkan dan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hal itu terlihat dari karakteristik perkembangan terorisme sebagai berikut Pertama, teroris dan serangan teroris di Indonesia menunjukkan keterkaitan jaringan militan lokal dengan jaringan internasional.

Kedua, teroris memanfaatkan ideologi dan paham yang terkait dengan ajaran agama yang diartikan secara sempit dan terbatas.

Ketiga, teroris memanfaatkan teknologi modern, baik dalam hal pengumpulan dana untuk melaksanakan aksi teror maupun penyebaran ideologi radikal terorisme secara luas.

Satuan Penanggulangan Teror (Satgultor) TNI melalui pendadakkan disertai kecepatan dengan akurasi yang tinggi berhasil mengambil alih Gedung DPR RI dari penguasaan para teroris sekaligus sukses menyelamatkan sejumlah pejabat negara dari aksi penyanderaan kelompok teroris yang menguasai Gedung Nusantara, Minggu (27/6/2021). Komandan Komando Operasi Khusus TNI (Dankoopssus TNI) Mayjen TNI Richard T.H. Tampubolon menyebutkan, penguasaan Gedung Nusantara DPR RI dan pembebasan sandera oleh Satgultor TNI dari aksi terorisme adalah bagian dari skenario latihan yang dilaksanakan oleh Koopssus TNI untuk menguji kesiapsiagaan Satgultor TNI dalam melaksanakan operasi penanggulangan terorisme guna menghadapi berbagai ancaman teror yang setiap saat dapat terjadi. (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI) (PUSPEN TNI/Puspen TNI)

Keempat, modus operandi serangan terorisme saat ini masih didominasi oleh aksi kekerasan, baik dalam bentuk bom bunuh diri, bom mobil, dan penyerangan bersenjata kepada aparat dan simbol-simbol asing serta fasilitas umum.

Dalam upaya menanggulangi ancaman bahaya terorisme, Pemerintah Indonesia telah membentuk sebuah badan khusus yang disebut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Hal ini didasarkan pada kewajiban asasi negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu: “...Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” (Pembukaan UUD 1945, Pokok Pikiran Pertama).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini