OLEH: PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI
TRIBUNNERS - Pimpinan KPK sebaiknya membuka Kotak Pengaduan Masyarakat untuk menampung keluh kesah dan/atau informasi dari masyarakat seputar pelayanan publik yang diselenggarakan oleh KPK sehubungan dengan pelaksanaan tugas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di KPK.
Kotak Pengaduan ini sangat penting guna mengukur, menilai dan/atau memperbaiki kinerja KPK yang lebih baik di masa yang akan datang, terutama bagi Penyelidik, Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, pada saat pelayanan publik terhadap pelapor, saksi, tersangka dan terdakwa di KPK dan di Pengadilan Tipikor
Kotak Pengaduan Masyarakat di KPK bertujuan untuk mendengar langsung dari Masyarakat tentang bagaimana perilaku Penyelidik, Penyidik dan JPU KPK, ketika berhubungan dengan Saksi, Tersangka dan Terdakwa, apakah ada intimidasi untuk memeras pengakuan bersalah, meminta uang (pemerasan), apakah ada jual beli pasal sangkaan untuk tebang pilih atau barter pelaku.
Baca juga: Ago Yuwono: Rencana Polri Tarik Novel Baswedan Dkk Jadi ASN Bukan Skenario Jebakan
Selama gonjang ganjing soal TWK di KPK, diperoleh informasi bahwa di KPK terdapat oknum Penyelidik atau Penyidik melakukan intimidasi guna memeras pengakuan bersalah, meminta uang, membelokan pasal sangkaan pada pasal yang ancaman pidananya lebih ringan atau lebih berat, tebang pilih pelaku dll. dengan atau tanpa kompensasi uang.
Benarkah Novel Baswedan Hebat?
Guna menampung informasi, tentang Novel Baswedan dkk. selama tugasnya, apakah pernah melakukan praktek intimidasi dll. atau tidak, maka melalui instrumen Kotak Pengaduan, KPK dapat memvalidasi informasi dari mantan Saksi, Tersangka, Napi Korupsi dan mantan Napi Korupsi KPK, seputar apa yang dialami selama Novel Baswedan dkk. menjalankan tugas.
Bagi Masyarakat yang mengadu atau melapor, KPK harus memberikan suatu syarat bahwa laporan itu disampaikan secara jujur, ada jaminan keamanan dan perlindungan kerahasiaan bagi Pelapor disertai jaminan untuk tidak dituntut akibat laporannya itu.
Karena informasi masyarakat itu bagian dari pelaksanaan hak dan kewajiban hukum, sekaligus sebagai peran serta masyarakat dalam Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Korupsi, maka Masyarakat yang melapor wajib hukumnya dilindungi, termasuk wajib dilindungi melalui mekanisme LPSK.
Baca juga: Hari Terakhir di KPK, Novel Baswedan Bantah Bertemu Jokowi dan Buka Suara soal Tawaran ASN Polri
Berita tentang seorang Satpam KPK, Iwan Ismail hanya karena memotret bendera yang diduga sebagai bendera HTI di atas meja Pegawai KPK, berujung dengan pemecatan yang begitu cepat, juga kasus Penyidik KPK, Robin Pattuju, yang terlibat pelanggaran Kode Etik, Pedoman Perilaku bahkan Hukum, terendus ada praktek intimidasi, demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Ini adalah potret sisa-sisa praktek Penegakan Hukum terburuk di era Pimpinan KPK Busyro Muqqodas, Abraham Samad dan Agus Rahardjo, yang wajib diubah oleh Firli Bahuri dkk.
Kotak Pengaduan adalah alat kontrol kinerja KPK, untuk perbaiki pelayanan publik di bidang penyidikan sekaligus memastikan apakah Novel Baswedan dkk., selama menjadi Penyidik, pernah melakukan maladministrasi (intimidasi, pemerasan, jual beli pasal sangkaan dll) atau tidak, meski selama ini Novel Baswedan dkk. berhasil mencitrakan diri sebagai Penyidik paling hebat dan seolah tanpa dirinya KPK tidak dapat berjaya.