Oleh: Kartika Nur Rakhman
Mahasiswa S2 Ekonomi Syariah Universitas Indonesia
TRIBUNNEWS.COM - Abu Ubaid adalah seorang ilmuwan Islam yang memiliki nama lengkap Abu Ubaid al Qasim bin Sallam bin Miskin bin Zaid al Harawi al Azadi al Baghdadi.
Beliau lahir di kota Herat, Provinsi Khurasan yang terletak di sebelah barat laut Afghanistan pada tahun 154 H / 770 M.
Di samping dikenal sebagai seorang ahli Bahasa Arab, Abu Ubayd adalah seorang ulama yang mendalami ilmu qira’at, tafsir, hadits dan ilmu fiqh.
Abu Ubayd pernah menjabat sebagai Qadi di Tartus selama 18 tahun dan kemudian menjadi wali di Khurasan karena kedekatannya dengan penguasa saat itu.
Abu Ubayd mengarang beberapa kitab yang masih bisa kita kaji hingga saat ini.
Disamping mengarang beberapa kitab agama seperti Gharib al-Hadist dan Al -Gharib al Mushannif, Abu Ubayd juga mengarang kitab yang membahas terkait ilmu ekonomi yang beliau beri judul kitab Al Amwal.
Dalam al Amwal, beliau tidak hanya fokus pada pembahasan satu jenis kekayaan saja, melainkan mencangkup semua jenis kekayaan yang dapat diperoleh.
Baik itu kekayaan yang berasal dari sektor pertanian, perdagangan ataupun sumber-sumber lainnya.
Kitab ini memaparkan kejelasan sumber serta kutipan dari rantaian informan yang relevan, baik dari sabda dan perbuatan Rasul.
Juga surat yang pernah dikirim Rasul dan pemerintahan khalifah sesudahnya yang ditujukan kepada para pejabat dan pemimpin musuh-musuh mereka.
Kitab ini juga mendokumentasikan perjanjian antara muslim dan non-muslim dengan baik dimana hal ini menjadi perhatian para intelektual muslim.
Kitab ini juga dainggap memberikan berbagai pemikiran dan gagasan yang besar, objektif dan cakupan subjek dalam pembahasan yang luas sesuai konteks zaman kekhalifahan Abbasiyah.
Abu Ubaid memfokuskan konsep keadilan sebagai landasan filosofis utama dalam filsafat perekonomian.