Hingga saat ini Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, Termasuk Konsil Kefarmasian belum terbentuk. Hasil seleksi tahun 2020 hingga saat ini belum dilantik.
Dengan ketiadaan Konsil tersebut, tentu standar profesi tidak mungkin dibentuk, karena di dalam standar profesi ada standar kompetensi dan standar praktik.
Bagaimana posisi KTKI? Sesuai pasal 3 Perpres 90 / 2017, KTKI hanya berfungsi sebagai
koordinator konsil masing-masing tenaga Kesehatan, yang berfungsi memfasilitasi,
melakukan evaluasi , membina dan mengawasi konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Siapa yang berhak memiliki standar profesi di bidang farmasi? UU No. 36/2009 tentang
Kesehatan pasal 108 ayat 1. dan keputusan mahkamah konstitusi No. 12/PUU- VIII/2010,
ditegaskan bahwa pelaksana praktik kefarmasian dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian.
Tenaga Kefarmasian yang dimaksud pasal 11 ayat 6 UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, terdiri dari apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) Merujuk UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi & pasal 21 UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, maka tenaga kefarmasian dimaksud terbagi menjadi 2 jenis yaitu Tenaga Kesehatan Profesi yaitu apoteker dan Tenaga Kesehatan Vokasi yaitu TTK yg meliputi ahli madya farmasi, analis farmasi dan “sarjana farmasi”.
Sehingga bisa disimpulkan yang dimaksud dengan “Standar Profesi Tenaga Kefarmasian” adalah “Standar Profesi Apoteker” Jadi apakah standar profesi tenaga teknis kefarmasian sah untuk ditetapkan?
Berkaca dari berbagai regulasi diatas tentu pengesahan Standar Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) akan menabrak berbagai peraturan perundangan. Selain itu bagi KTKI dan Kementrian Kesehatan akan berpotensi memunculkan tudingan “maladministrasi”.