Sekilas Presiden Jokowi seperti mengulang skema seleksi calon ADK OJK tahun 2017, mengeliminasi dan merubah urutan dalam suatu klaster, dari 21 nama usulan Panitia
Seleksi (PanSel) menjadi 14 nama calon ADK OJK (22/3/22). Sebelum memutuskan, tentunya Presiden telah memiliki informasi lain yang detail, termasuk pemetaan dukungan lingkaran inti politik kekuasaan terhadap calon-calon ADK OJK tertentu.
Awalnya, formasi 14 tersebut diatas dinilai selaras dengan rangkaian pernyataan Presiden, demikian kutipannya, “…meminta OJK membersihkan pasar modal dari para manipulator saham. Pihak-pihak yang terkait aktivitas pasar modal untuk melakukan pembersihan dari transaksi-transaksi yang abnormal.
Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK harus bisa memberikan perlindungan bagi para investor. Transaksi keuangan yang terindikasi fraud alias mencakup penipuan pun harus ditindak dengan tegas. Kita harus jaga ini. Hati-hati dengan yang dipoles agar bagus.
Bersihkan dan hentikan” (2/1/2020). Lainnya, dalam pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Presiden Jokowi kembali mengingatkan pengawasan OJK, “…Untuk mencegah bermunculan praktik-praktik merugikan tersebut, Jokowi meminta OJK memperkuat pengawasannya.
Di masa sulit pengawasan tidak boleh kendur karena pengawasan yang lemah akan membuka celah, membuka peluang berbagai kejahatan yang ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat” (20/1/22).
Jadi tidak heran Presiden me-mutasi Hoesen dari KEP Pasar Modal (2022) menjadi KEP IKNB, posisinya saat seleksi di 2017. Walaupun risikonya mengorbankan calon potensial IKNB lainnya usulan PanSel.
Apakah mutasi ini merujuk pada perkawinan silang pasar modal dan industri asuransi jiwa (IKNB)? Suatu model perkawinan yang menciptakan skandal korupsi puluhan triliun di Jiwasraya (16,8 Triliun) dan Asabri (22,78 Triliun).
Bahkan melibatkan manajemen kedua asuransi BUMN tersebut dan oknum petinggi OJK, yang akhirnya permohonan kasasinya dikabulkan MA dengan putusan bebas. Hoesen tidak terpilih dalam seleksi ADK OJK, 2022-2027 (7/4/22).
Mengutip pernyataan Presiden dalam pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan 2021, “…OJK dan para pelaku industri jasa keuangan harus menjaga kepercayaan pasar, menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Dan tidak boleh ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat, transaksi keuangan yang menjurus ke fraud harus ditindak tegas.
Pengawasan OJK juga tidak boleh mandul, tidak boleh masuk angin, harus mengeluarkan taringnya, dan menjaga kredibilitas dan integritas ini sangat penting” (15/1/2021).
Fakta DK OJK Jilid II saat ini? Fungsi penyidikan OJK (Pasal 49-51 UU OJK) tidak berjalan. Mati suri. Potret buram impotensi penegakan hukum atas puluhan tunggakan perkara dalam koridor pengawasan OJK, misal di pasar modal atau industri asuransi, dapat ditelusuri di berbagai media nasional.
Salah satunya, mengutip pernyataan Misbakhum, terkait masalah Kresna Life. Harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap masalah Kresna ini, termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan Kresna Group.