Oleh: Karyudi Sutajah Putra
TRIBUNNEWS.COM - Benar kata Lord Acton (1834-1902.
The power tends to corrupt, kekuasaan itu cenderung korup.
Ketika kekuasaan ada di genggaman, maka ia potensial untuk disalahgunakan.
Ujung-ujungnya korupsi. Dan hups, ada yang tertangkap!
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kekuasaan untuk mengaudit laporan keuangan lembaga negara, termasuk kementerian dan pemerintah daerah.
Sesuai amanat Pasal 23 Undang Undang Dasar (UUD) 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara.
Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Baca juga: KPK Lakukan OTT Sebanyak 145 Kali Sejak 2003, Terbaru Dilakukan Terhadap Bupati Bogor Ade Yasin
Berdasarkan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terdapat 4 jenis opini yang diberikan oleh BPK dalam Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah.
Pertama, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion​, menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Kedua, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion, menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
Ketiga, opini Tidak Wajar (TW) atau adversed opinion, menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Keempat, pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP), menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.