News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tetiba Ponsel iPhone Tak Dapat Sinyal, Ulah Hacker?

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penggunaan ponsel iPhone

Oleh Moch S Hendrowijono *)

Beberapa waktu belakangan ini, banyak pemilik iPhone terbaru tetiba tidak mendapatkan layanan atau no service. Termasuk beberapa tipe ponsel Android.

Ada yang dibeli di distributor resmi, ada juga di toko-toko ponsel pada pusat perbelanjaan, yang membuat resah masyarakat. Harga ponsel itu tidaklah murah.

Kalau memang ponsel itu ilegal atau BM (black market), agak diragukan karena dibeli di distributor resmi.

Ada peraturan tiga menteri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang dilaksanakan pada 18 Oktober 2019, yang membuat ponsel BM nyaris tidak ada. Sebelumnya, kerugian negara dari berbagai pajak sampai Rp 2,9 triliun setahun.

Baca juga: Cara Membuat Polling WhatsApp di HP Android dan iOS, Bisa untuk Chat Pribadi Maupun Grup

Dalam aturan tiga kementerian, setiap ponsel yang akan masuk harus didaftarkan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) di Kementerian Perindustrian, baik yang impor maupun produksi dalam negeri. Prosesnya lalu masuk ke CEIR (centralized equipment identity register) untuk bisa digunakan dan semuanya berjalan mulus hingga satu-dua bulan lalu.

Ponsel konsumen yang IMEI-nya sudah terdaftar di CEIR dan bisa menikmati layanan komunikasi, tetiba tidak dapat sinyal. Ada juga IMEI yang tidak terdaftar di CEIR (HP BM), awalnya dapat sinyal, setelah 3 bulan, no service.

Ada informasi, IMEI yang tidak jelas masuk ke dalam server pengendalian CEIR. Sejalan dengan semakin marak penawaran unlock IMEi/ IMEI activator di marketplace.

Seperti dialami Ruddy R, 40 tahun, yang membeli ponsel pintar seharga Rp 19 juta di agen resmi ponsel di Jakarta Selatan dua pekan lalu.

Tetapi ponsel mahal ini begitu diisi kartu SIM tidak bisa digunakan, kata petugas agen resmi, “Biasanya dua hari baru hidup, tunggu saja”.

Empat pintu

Dua hari lewat, seminggu lewat, di layar ponselnya malah tampil pemberitahuan, no service.
Mendatangi gerai penjual, Ruddy malah ditawari jasa membuka (unlock) kunci tetapi bayar sekitar Rp 380.000, hanya untuk tiga bulan.

“Bisa unlock setahun, atau selamanya, tetapi harganya beda,” kata Ruddy mengutip si pelayan gerai, yang menyebut angka hampir dua kali lipatnya. Si pelayanan juga menganjurkan dia ke kantor Bea Cukai untuk “memutihkan” ponselnya agar bisa hidup.

Namun harapan Ruddy, juga Santo (35 tahun) yang membeli ponsel di Roxy dengan kasus sama, kandas. IMEI ponsel Santo tidak terdaftar karena ponselnya BM yang masuk lewat jasa titipan, atau bawaan pribadi.

Tidak semua ponsel yang masuk ke Tanah Air bisa melewati CEIR, karena hanya ada empat pintu, lewat Perindustrian untuk IMEI yang didaftarkan produsen lokal dan importir resmi, kedua lewat pintu Kominfo khusus tamu negara, VIP, VVIP perwakilan negara asing/organisasi internasional dan keperluan pertahanan keamanan.

Baca juga: LG Display Akan Pasok Panel OLED untuk iPhone 14 Pro

Pintu yang ketiga dari Ditjen Bea & Cukai berupa ponsel bawaan, jastip (jasa titipan) dan barang kiriman dari luar negeri, lalu pintu keempat lewat operator seluler.

Yang terakhir ini contohnya saat pertemuan Forum G20 atau berbagai kegiatan internasional lain, turis, dengan kartu SIM khusus yang berlaku hanya 90 hari, yang dapat diperpanjang.

Pengendalian IMEI lewat SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri, sebenarnya upaya pemerintah melindungi masyarakat, lalu mengurangi angka kriminalitas, iklim usaha kondusif, persaingan usaha sehat dan peningkatan daya tarik investasi.

Bagi negara, upaya ini memberantas ponsel ilegal, menjaga keamanan negara, mengurangi potensi kehilangan pendapatan negara akibat impor ilegal dan berpotensi kurangnya pendapatan negara dari pajak pembukaan blokir.

Beli di Indonesia saja

Selain itu, jika tidak membeli di Indonesia, yang dibayarkan konsumen sebenarnya lebih mahal. Sebagai contoh, jika membawa dari luar negeri sebagai ponsel bawaan – diizinkan peraturan tetapi hanya dua buah dan harga maksimal 500 dollar AS – kalau ingin dibuka harus membayar berbagai pajak.

Bea Cukai menyebutkan, keduanya harus membayar bea masuk 10 persen atau Rp 1,9 juta, PPH pasal 22 sebesar 10% = Rp 1,9 juta dan PPN 11% (Rp 2,299 juta), yang kalau digabungkan pajaknya menjadi 33,1%, jumlahnya Rp 6,289 juta dari harga pembelian Rp 19 juta.

Santo beli ponsel BM dengan harga Rp 300.000 lebih murah dari gerai resmi. Kalau ia bayar pajak seperti disebut petugas Bea Cukai, berarti ia membeli ponsel itu hampir Rp 6 juta lebih mahal dibanding harga resmi.

Baca juga: Pengguna iPhone Geram, Selesai Upgrade iOS 16 Fitur Face ID Mendadak Tak Bisa Dipakai

Ponsel jadi buah simalakama, dipakai tidak bisa, bayar pajak membuat sakit perut. Santo balik lagi ke gerai tempat membeli ponsel, lalu OK, ia bayar Rp 450.000 untuk unlock setahun, meski dengan Rp 600.000 janjinya bisa unlock selamanya.

Kontrol ketat yang dilakukan lewat CEIR jadinya terkesan agak kendor, seperti ungkap dua agen resmi yang ketika memasukkan daftar 200.000 IMEI iPhone, saat keluar daftarnya bertambah dengan 50.000, yang entah milik siapa. Hal ini tercermin dari konsumen yang membeli ponsel dari gerai resmi, namun tidak bisa diaktifkan sejak membeli, seperti kasus Ruddy.

Sementara kini untuk ponsel yang didaftarkan sebagai milik turis saat ini bisa dilakukan kios-kios ponsel – tidak hanya khusus outlet tertentu yang di bawah kendali operator – yang juga menjual ponsel BM.

Kios-kios ini akan angkat tangan ketika konsumen mengadu, dan hanya mengusulkan proses unlock seperti yang ditawarkan di beberapa market place.

Ada ratusan orang lain yang sama dirugikan, mayoritas pembeli iPhone 13 dan iPhone 14 yang membeli ponsel BM tanpa diberitahu kondisinya, termasuk yang membeli ponsel dari satu gerai resmi.

Semua penjual angkat tangan, meski ada yang mau mengembalikan harga pembelian, tetapi tidak penuh. Ponselnya masuk golongan ponsel bekas. (*)

*) Moch S Hendrowijono adalah pengamat telekomunikasi digital dan mantan wartawan senior Harian Kompas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini