Keputusan PN Jakpus itu hanya memberikan kemanfaatan kepada satu kelompok orang saja, dan.justru merugikan banyak orang. Sebab pemilu itu dibutuhkan dalam demokrasi dan ditunggu-tunggu oleh seluruh rakyat Indonesia.
Rakyat Indonesia sangat menghormati undang-undang yang mengatur pelaksaann pemilu. Mengapa hanya karena satu kelompok yang menggugat kemudian keputusannya menimbukan kerugian bagi jutaan orang lain?
Apakah Pengadilan Negeri mempunyai hak untuk menunda pemilu? Apakah undang-undang memberikan wewenang kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dapat menunda pelaksanaan pemilu?
Pada saat memberikan keputusan yang berdampak pada kepentingan publik, sudah semestinya pengadilan mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya. Termasuk PT Jakarta yang akan menyidangkan banding dari KPU
Perlu diketahui bahwa gugatan yang diajukan Partai Prima sejatinya karena adanya penolakan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU.
Jika ditelisik lebih dalam lagi, maka semestinya penolakan KPU tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yang keputusannya harus ke arah ganti rugi seperti yang tertera dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Tetapi mengapa malah melebar ke mana-mana?
KPU melaksanakan pemilu berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pelaksanaan pemilu bisa berubah hanya berdasarkan keputusan dari MK dan itu pun hanya bisa dilakukan melalui judicial review (uji materi) jika terdapat pertentangan antara UU No 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945.
Jadi, penulis berpendapat KPU tetap dapat melanjutkan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sudah berjalan saat ini karena KPU tunduk kepada UU No 7 Tahun 2017.
Ingat, pemilu sebelumnya digelar pada 2019 maka pemilu berikutnya harus dilaksanakan pada 2024 sesuai amanat UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Semoga!
* Dr Anwar Budiman SH MM MH: Praktisi Hukum/Pengajar Hukum Tata Negara Sekolah Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.
Baca tanpa iklan