Begitu pun Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang terdepak dari kursi Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK. Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan data kependudukan di Sulawesi Selatan tahun 2007.
Adapun Bambang dijerat dengan kasus dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di MK pada 2010.
Presiden Joko Widodo akhirnya menghentikan perkara yang menjerat kedua pimpinan KPK tersebut melalui metode deponering yang diterbitkan Jaksa Agung saat itu M Prasetyo.
Deponering adalah wewenang Jaksa Agung untuk mengesampingkan proses hukum suatu perkara pidana demi kepentingan umum.
Nah, kini muncul kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang baru saja mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian yang menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Kasus ini diduga melibatkan pimpinan KPK, dalam hal ini Ketua KPK Firli Bahuri. Polda Metro Jaya pun telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, sudah ada tersangkanya dan tinggal diumumkan.
Apakah Firli Bahuri dan/atau pimpinan KPK lainnya akan menjadi tersangka?
Kita tidak tahu pasti. Yang jelas, foto pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri di sebuah lapangan bulu tangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, viral di media sosial dan media massa.
Foto inilah yang akan didalami Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus dugaan pemerasan ini.
Jika nanti menjadi tersangka, maka Firli yang pangkat terakhirnya Komisaris Jenderal dan jabatan terakhir di Polri adalah Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan pun harus hengkang dari kursi panasnya di KPK. Artinya, saat ini adalah 'sandyakalaning" atau senja kalanya Firli Bahuri.
Sebelum ini, sudah sering Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Namun karena Dewas tak mungkin "jeruk makan jeruk", Firli pun selalu lolos. Sanksi memang pernah dijatuhkan Dewas untuk Firli, tapi sangat ringan, yakni teguran tertulis.
Sekali lagi, Firli bersama pimpinan KPK periode ini lainnya mendapat "bonus" setelah MK memutuskan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun. Gugatan masa jabatan pimpinan KPK ini diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Tidak hanya Firli, pimpinan KPK periode ini lainnya juga bermasalah. Sebut saja Lili Pintauli Siregar yang harus mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK karena diduga menerima gratifikasi fasilitas menonton Moto GP Mandalika tahun lalu.