OLEH: M. Nigara
BELAKANGAN sedang ramai dibincangkan silang-pendapat terkait Kementerian BUMN. Ada pihak yang mengatakan akan dibubarkan, dan ada juga jawaban yang menegaskan BUMN akan tetap dipertahankan.
Di bulan politik yang menuju ke hari akhir pencoblosan, persilangan pendapat ini tampaknya belum akan reda. Kedua kubu tetap berpegang pada pendapat masing-masing. Sebagai wartawan olahraga senior, saya tidak ingin masuk dalam perdebatan itu.
Saya justru akan mengingatkan kita semua bahwa BUMN sejak lama, memiliki peran sangat besar dalam dunia olahraga nasional. Sejak era Pak Harto, Badan Usaha Milik Negara sudah memiliki peran penting untuk dunia olahraga nasional.
Catatan: Kementerian BUMN memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan pembinaan terhadap perusahaan negara/BUMN di Indonesia.
Kementerian BUMN telah ada sejak tahun 1973, yang awalnya merupakan bagian dari unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan.
Selanjutnya, organisasi tersebut mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan. Dalam periode 1973 sampai dengan 1993, unit yang menangani pembinaan BUMN berada pada unit setingkat eselon II. Awalnya, unit organisasi itu disebut Direktorat Persero dan PKPN (Pengelolaan Keuangan Perusahaan Negara).
Selanjutnya terjadi perubahan nama menjadi Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara). Terakhir kalinya pada unit organisasi setingkat eselon II, organisasi ini berubah menjadi Direktorat Pembinaan BUMN sampai dengan tahun 1993.
Selain mensponsori kegiatan-kegiatan, BUMN pun tidak ragu menampung para atlet. Hebatnya, bukan hanya atlet nasional berprestasi, atlet nasional yang belum mampu meraih prestasi pun diberikan tempat terbaik.
Tidak heran Sutjipto Suntoro, bomber sepakbola nasional yang ketenarannya mampu mencapai Tokyo, Seoul, New Delhi, Bangkok, Malaysia, dan Singapura tercatat sebagai karyawan Bank Bumi Daya, padahal BUMN sendiri baru resmi berdiri 1973.
Begitu pun Wailan Walalangi, peraih emas Ganda Putra tenis, Asian Games 1982, Icuk Sugiarto juara dunia bulutangkis. Dari cabor karate, Elong Chandra sempat mentereng karirnya di Bank Mandiri.
Begitu juga dengan Fredrick Lumanaw, karirnya cukup moncer di Kementerian BUMN. Dan, sederet pemain PSSI Garuda-1: Marzuki Nyakmad, Patar Tambunan, Azhari Rangkuti, Aji Ridwan Mas, dan banyak lainnya berkarir di Bank BTN, BNI, dan BU.
Ya, di BUMNlah mereka melanjutkan karirnya hingga memasuki masa pensiun.
Peran lain terjadi di lingkup sepakbola. PSSI, di masa Kardono 1983-91, lahir Liga Galakarya (event kompetisi antar perusahaan BUMN dan perusahaan swasta besar).
Kegiatan ini pula yang dijadikan contoh oleh klub-klub profesional di Jepang serta Korea Selatan. Maka berdirilah klub Matsushita, Hyundai, dan lainnya.
Tidak hanya itu, Galatama (Liga Sepakbola Utama) kasta tertinggi dalam lingkup sepakbola nasional, BUMN dan BUMD ikut terlibat. Pupuk Kaltim, Semen.Gresik, dan Semen Padang hingga kini masih aktif dalam Liga BRI-1 dan Pegadaian Liga-2.
Dari sana, saya melihat betapa peran BUMN terasa betul dalam memajukan dunia olahraga nasional. Jadi, dari 1, 6 juta karyawannya, ada ratusan atlet nasional serta daerah maupun mantan atlet yang meniti karir di dalamnya.
Untuk itu, siapa pun kelak yang akan menerima mandat dari rakyat, untuk memimpin negeri ini, wajib mempertahankan bahkan membesarkan BUMN. Malah peran BUMN yang sudah besar itu, harus ditingkarkan.
Dengan begitu, maka para orang tua, tidak takut lagi anak-anaknya berkiprah di dunia olahraga. Mereka tidak perlu khawatir setelah usia emas anak-anak mereka di dunia olahraga berakhir, hidupnya jadi susah.
Jaminan lain terkait peran BUMN untuk dunia olahraga, tertuang dalam peraturan presiden nomor 86 tahun 2021 tentang DBON, khususnya bagian lampiran, peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan dukungan pembinaan untuk 17 cabor.
Dan 14 (empat belas) cabang Olahraga unggulan Olympic Games, 5 (lima) cabang Olahraga unggulan Paralympic Games, pengembangan Industri Olahraga bagi cabang Olahraga yang digemari masyarakat, serta dukungan dana CSR ( corporate social responsibility ) terhadap kegiatan Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, Olahraga Prestasi, dan Industri Olahraga.
Sementara ada tiga cabor yang masuk dalam kategori industri: Sepakbola, Bola volly, serta Bola Basket yang seluruh kegiatannya, termasuk kompetisi yang digelar secara profesional. Nah, ketiga cabor tersebut disponsori oleh BUMN serta perusahaan swasta.
Lalu, dalam undang- undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan pada pasal 76, 77, dan 99, peran badan usaha termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meliputi penyediaan dana pengembangan masyarakat untuk pembinaan olahraga, berperan serta dalam kegiatan keolahragaan, serta memberikan penghargaan olahraga.
Sekali lagi, peran BUMN dalam dunia olahraga telah terbukti dengan jelas. Semoga ke depan BUMN bisa memberi tambahan perannya dalam ikut mengantar prestasi olahraga kita ke jenjang Asia (Asian Games) dan Dunia (Olimpiade).
Dan, semoga soal silang pendapat bisa segera teratasi. Jangan lupa semua yang kita lakukan bertujuan untuk prestasi dan kebanggaan bangsa.
Semoga bermanfaat...
*M. Nigara, Wartawan Olahraga Senior