Oleh Dr. drh. Jafrizal, MM *)
TINGKAT pengangguran di Indonesia diprediksi oleh IMF pada tahun 2024 mencapai 5,2 persen yang berada pada urutan ke-59 dunia. Jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai 139,85 juta orang (94,7%) pada 2023. Proyeksi tersebut mengindikasikan tingkat pengangguran hanya turun 0,02% dari tahun 2023 pada tahun 2024.
Tingkat pengangguran Indonesia per-Agustus 2023 sebesar 5,32% atau sebanyak 7,86 juta orang dari 147,71 juta orang total angkatan kerja. Jumlah ini turun sebanyak 560 ribu orang dibandingkan dengan Agustus 2022 (BPS, 2023).
Turunnya angka pengangguran ini patut diapresiasi, akan tetapi bila dianalisis data penurunannya tersebut terjadi pada tenaga kerja berpendidikan menengah dan dasar sedangkan untuk yang berpendidikan tinggi terjadi kenaikan.
Baca juga: 2.957 Tenaga Kerja Asing Ada di Miyazaki Jepang, 359 di Antaranya Pemagang dari Indonesia
Tingkat Pendidikan SD, SMP turun masing-masing 1%, tingkat SMA turun 0,3% dan
tingkat SMK turun 0,2%, sedangkan tingkat Pendidikan tinggi naik 0.38%.
Berdasarkan tingkat pendidikannya, jumlahnya pekerja dengan tingkat Pendidikan SD mencapai 51,49 juta orang (36,82%), lulusan SMA berjumlah 28,33 juta orang (20,25%), lulusan SMP tercatat sebanyak 24,85 juta orang (17,77%), lulusan SMK tercatat 17,33 juta orang (12,4%), lulusan universitas tercatat berjumlah 14,44 juta orang (10,32%), sedangkan lulusan Diploma I/II/III jumlahnya paling rendah, yaitu hanya 3,41 juta orang (2,44%) dari total penduduk bekerja secara nasional.
Tingkat pendidikan dapat dijadikan indikator kualitas dari tenaga kerja. Wajar pemerintah melihat potensi besar pada tingkat Pendidikan dari Aparatur sipil Negara untuk dioprtimalkan potensinya dalam menggerakan perekonomian.
ASN-Preneur
Pemerintah membuka peluang bagi ASN untuk dapat berwirausaha. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 sebagai bukti bahwa pemerintah akan mengoptimalkan potensi dari ASN.
Dikeluarkannya PP tersebut secara tegas mencabut PP Nomor 6 Tahun 1974 yang menjadi penghambat kegiatan PNS dalam usaha swasta.
Pemerintah memandang ada potensi yang besar pada ASN dalam menggerakkan ekonomi dengan membangun jiwa entrepreneurship, kreativitas, dan inovatif dalam menciptakan lapangan pekerjaan untuk penyerapan tenaga kerja.
ASN dapat dioptimalkan potensinya sesuai dengan kompetensinya yang dimiliki dan dapat didorong menjadi contoh bagi masyarakat. Usaha yang dapat lakukan dengan tidak menggangu tugasnya sebagai ASN seperti usaha daring atau e-commerce, melakukan kerja sama melalui bisnis franchise dan sebagai pemilik usaha yang dikelola oleh manajemen yang dipercaya atau dapat berperan sebagai investor. Harapan terbesar paling tidak dapat menumbuhkan jiwa entrepreneurship pada diri ASN.
Baca juga: Jumlah Tenaga Kerja Asing Pertama Kali Melebihi 7000 Orang di Iwate Jepang, Indonesia 879 Pemagang
Tugas, Fungsi, Kode Etik ASN
Menurut UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, dijelaskan mengenai tugas dan fungsi ASN. Adapun beberapa tugas dan fungsi ASN yaitu: Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketiga tugas dan fungsi tersebut bertujuan untuk mewujudkan cita-cita negara Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur dengan melaksanakan pelayanan, pembinaan dan pengawasan dalam peyelenggaraan ekonomi, politik, sosial dan budaya.
ASN dalam melakukan wirausaha perlu memperhatikan hal yang dilarang dilakukan yakni: Tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku; Tidak boleh menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan hari dan jam kerja, menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi sesuai ketentuan Disiplin ASN; Tidak boleh bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; Tidak boleh usaha memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah; Tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan; Melaporkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Tetap memprioritaskan tugas dan tanggungjawabnya sebagai ASNdan memastikan bahwa kegiatan wirausaha yang dilakukan tidak mengganggu kinerja sebagai ASN.