Dari program ini terdapat turunan program MBKM Mandiri yang menekankan kemandirian, di mana program yang dijalankan oleh Perguruan Tinggi (PT) tidak disubsidi dan dikelola oleh Kemendikbud Ristek.
Sehingga, PT dapat melaksanakan program yang diinginkan dengan ketentuan regulasi, pendanaan, linimasa, dan kebutuhan dokumentasi yang ditentukan oleh PT.
Dalam pelaksanaannya, MBKM merupakan kecelakaan, program yang sejak awal disiapkan untuk dilakukan secara luring (offline/tatap muka), karena kondisi pandemi Covid-19 terpaksa dialihfungsikan ke metode daring (online) sehingga mahasiswa mengalami learning loss.
Dari sisi mahasiswa, mereka merasa kehilangan kegiatan pembelajaran yang selama ini dilakukan langsung di tempat.
Sementara di sisi kampus, ada keengganan melepas mahasiswanya karena ragu dengan hasil kompetensi yang didapat selama di lapangan terutama ketika melakukan konversi ke Satuan Kredit Semester (SKS).
Baca juga: 1.047 Mahasiswa Terjebak TPPO Berkedok Magang, Kemendikbudristek Dinilai Kecolongan
Jika disederhanakan SKS adalah beban studi mahasiswa pada setiap mata kuliah.
Setiap mata kuliah memiliki bobot SKS yang berbeda-beda.
Semakin besar bobot SKS maka semakin berat bobot mata kuliah tersebut.
Selain itu, bobot SKS juga menentukan lamanya waktu belajar.
Pada tahap ini, penulis pernah kaget karena pernah diminta menjadi pendamping bagi sejumlah mahasiswa dari Indonesia Timur yang magang di sejumlah kementerian ternyata para mahasiswa itu dari sisi pengetahuan memang belum layak menjalani magang tersebut.
Bagaimana layak jika mahasiswa baru semester 4 sudah magang di kementerian kemudian diminta membuat laporan dengan tuntutan memecahkan persoalan kompleks yang mereka temukan di kementerian tersebut.
Hasilnya jelas: mahasiswa dan dosen pembimbing bingung semua.
Baca juga: 1.047 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Modus Magang ke Jerman, BP2MI Minta Pelaku Diberi Efek Jera
Sikap lancung Jerman
Penulis menggunakan diksi lancung atau tidak jujur terhadap pemerintah Jerman yang memilih diam dalam sengkarut program Ferienjob yang secara resmi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman (Beschäftigungsverordnung / BeschV). Ini bukan barang baru.