News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Judi Online

Negeri Para Penjudi!

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi judi online

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

TRIBUNNEWS.COM - Nasir Djamil meradang.

PPATK hanya mengungkap para penjudi di kalangan legislatif. Jumlahnya seribu orang.

Legislator PKS itu kemudian minta PPATK mengungkap para penjudi di kalangan eksekutif dan yudikatif.

Biar adil, katanya.

Ya, pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (27/6/2026), Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap ada 1.000 anggota Dewan di tingkat pusat dan daerah yang terlibat judi online.

Jumlah transaksinya 63.000 kali. Nominal transaksinya Rp25 miliar.

Nama-nama mereka segera diserahkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk ditindaklanjuti.

Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam pun siap menjatuhkan sanksi, bahkan sanksi berat.

Di pihak lain, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiyadi mengakui ada sejumlah pegawainya yang terlibat judi online.

Hari Kamis (27/6/2024) ini nama-nama pegawai yang terlibat judi online itu akan diumumkan.

Siapa saja? Kita tunggu saja.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang "Pacul" Wuryanto juga mengungkap ada kepala daerah yang terlibat judi online.

Itu di ranah eksekutif.

Di ranah yudikatif, diyakini juga ada pegawai atau bahkan hakim yang terlibat judi online. Sebab, judi online ini sudah merambah ke mana saja.

Jika benar nanti di ranah yudikatif ada oknum yang terlibat judi online, maka sempurnalah Indonesia disebut sebagai negeri penjudi. Sebab, judi sudah merambah semua cabang kekuasaan yang disebut Trias Politika, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Ketiganya adalah pilar demokrasi. Ironisnya, pilar keempat demokrasi, yakni pers juga sudah dirambah judi.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap ada 164 wartawan terlibat judi online. Berdasarkan data PPATK, nominal transaksinya mencapai Rp1,4 miliar.

Bekas Panglima TNI itu juga mengungkap, jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 2,37 juta orang. Dari jumlah tersebut, 2 persen atau 80.000 di antaranya anak-anak berusia di bawah 10 tahun.

Lalu, usia 10-20 tahun ada 11% atau 440.000 orang. Berikutnya, ada 520.000 penduduk berusia 21-30 tahun atau 13% yang main judi online.

Sementara usia 30-50 tahun ada 40% atau 1.640.000 orang terlihat judi online. Adapun usia di atas 50 tahun ada 34% atau 1.350.000 orang.

Dari data itu, 80% di antaranya merupakan kalangan menengah ke bawah.

Adapun jumlah perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun untuk tahun 2023 saja.

Berdasarkan wilayah, Jawa Barat menempati ranking pertama provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak, yakni 535.644 orang dengan nilai transaksi Rp3,8 triliun.

Disusul Daerah Khusus Jakarta di peringkat kedua dengan jumlah pemain judi online mencapai 235.568 orang, dengan nilai transaksi Rp2,3 triliun.

Berikutnya Jawa Tengah di peringkat ketiga dengan jumlah penjudi online 201.963 orang, dengan transaksi mencapai Rp1,3 triliun.

Di peringkat keempat jumlah pemain judi online terbanyak adalah Jawa Timur, yakni 135.227 orang dengan nilai transaksi Rp1, 051 triliun.

Juru kunci lima besar provinsi dengan jumlah penjudi online terbesar adalah Banten, yakni 150.302 orang dengan transaksi senilai Rp1, 022 triliun.

Berdasarkan survei dari DroneEmprit, Indonesia juga memimpin sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, disusul Kamboja, Filipana, Myanmar dan Rusia.

Semua data itu baru mencakup judi online. Belum judi offline yang mungkin jumlahnya lebih banyak.

Sebaiknya PPATK mengungkap semua nama pelaku judi online, terutama di kalangan legislatif, eksekutif, yudikatif dan pers.

Selain untuk menciptakan "detterence effect" atau efek jera bagi pelakunya, juga menimbulkan "shock therapy" atau terapi kejut bagi calon pelaku lain.

"Law enforcement" atau penegakan hukum juga perlu dilakukan terhadap para pelaku judi online, sesuai prinsip "equality before the law" (kesetaraan di muka hukum), meskipun Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Wahyu Widada pernah menyatakan jika semua pelaku judi online diproses secara hukum maka penjara akan penuh.

Semua itu dilakukan demi memberantas perjudian di Tanah Air, sehingga Indonesia terlepas dari stigma negeri para penjudi. Semoga!

* Karyudi Sutajah Putra: Bakal Calon Pimpinan KPK 2019-2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini