News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Tak Hanya Patung Garuda yang Gagal Total, Bagaimana dengan Desain 'Nagara Rimba Nusa' di IKN?

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istana Negara dan Istana Garuda dilihat dari samping pada 7 Agustus 2024.

Oleh : Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes

Kemarin, Jumat (16/08/2024) artikel saya yang berjudul "Gagal Total, Patung Garuda IKN Kado 79 tahun RI ?" sangat viral & ramai menjadi pembicaraan di semua platform media karena telah membongkar semua ketidak-akuratan (baca: kesalahan fatal) patung yang dalam pemberitaannya menghabiskan biaya senilai Rp 2 triliun (2000 miliar rupiah) karya seniman NN yang sempat digembar-gemborkan diharapkan akan menjadi ikon kebanggaan IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara di Kalimantan Timur tsb.

Mengapa gagal total? Jelas, karena patung yang seharusnya mengambil konsep dari Lambang Negara resmi Indonesia Burung Garuda Pancasila karya Sultan Hamid II, Menteri zonder Porto Folio zaman RIS/Republik Indonesia Serikat, saat dibentuk Panitia Lambang Negara tanggal 10/1/1950.

Baca juga: Gagal Total Patung Garuda IKN, Kado 79 Tahun RI?

Sebagai tambahan referensi, Panitia tersebut juga beranggotakan Ki Hajar Dewantara, MA Pallaupessy, M Natsir & RM Ng Purbatjaraka.

Sejak awal usulan desain Garuda ini sudah memegang Perisai yang berisi 5 (Lima/Panca) Sila & akhirnya ditambahkan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" (berbeda-beda tetapi tetap satu jua).

Sesuai pelajaran sekolah yang sudah diterima kita bahkan semenjak sekolah tingkat dasar, anak-anak SD saja mengetahui bahwa Lambang negara Garuda Pancasila ini unsur-unsurnya menggambarkan Tanggal Proklamasi Kemerdekaan sesuai teks yang dibacakan Soekarno-Hatta: "Hari ke-17, bulan ke-8 tahun-05" yang peringatannya ke-79 kita peringati hari ini, Sabtu 17/08/2024 (Dalam sejarahnya, Tahun-05 yang saat itu adalah tahun Showa-Jepang 2605, disesuaikan menjadi tahun Masehi 1945).

Angka 17 diwujudkan dengan jumlah helai pada sayap, angka 8 jumlah helai pada ekor dan angka 45 menjadi jumlah helai pada leher kepala burung Garuda.

Secara hukum, aturan tentang Lambang Negara inipun sudah diatur secara rinci dalam UU No 24 Th 2009 tentang Bendera, Bahasa & Lambang Negara, lengkap dengan Detail Gambar & Ukuran-ukurannya.

Jadi ini sudah merupakan aturan baku yang tidak boleh dilanggar sedikitpun, bahwa setiap visualisasi dari Lambang Negara Garuda Pancasila harus didasarkan pada pakem 17-8-45 sesuai UU diatas, tidak boleh tidak.

Demikian pula dangan konsep awal "Patung Garuda" yang dibuat oleh seniman NN ini pada desain awalnya di Instagram pribadinya sebagaimana disampaikannya sendiri kepada media pada hari Kamis 01/04/2021 lalu, dia sendiri juga mengatakan: "bulu-bulu pada masing-masing sayap Garuda akan berjumlah 17 helai, 8 helai pada bagian ekor, 19 helai pada pangkal ekor, serta 45 helai bulu pada bagian leher".

Baca juga: Presiden Jokowi Akan Pimpin Renungan Suci di Taman Kusuma Bangsa IKN

Sekarang bagaimana hasil jadi atau realisasinya di IKN? Mostly kalau menurut pandangan mata masyarakat yang masih waras alias normal, yang tampak disana hanya masing-masing terdiri atas 4 (empat) sudut lancip di masing-masing "bentangan sayap"-nya.

Lalu artinya apa itu? Kemana angka 17-8-45 yang semestinya harus ada?

Saya terus terang hampir tidak percaya bahwa seniman NN ini "kelupaan" atau salah desain dalam mewujudkan patungnya di IKN tersebut, karena angka-angka diatas adalah hal yang sangat basic atau elementer alias tidak mungkin dilupakan oleh masyarakat Indonesia yang mengerti sejarah Lambang Negaranya sendiri.

Oleh karena hanya memiliki masing-masing 4 (empat) ujung lancip di tiap sayapnya dan saat ini desain baja yang dipasang berwarna hitam gelap (yang katanya besok-besoknya akan berubah warna menjadi hijau setelah teroksidasi).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini