Ini rinciannya:
- Jumat, 25/08/23 : XSP ke HLP, HLP ke DPS 11.35-14.00, DPS ke SOC 14.40-14.45, SOC ke HLP 15.15-16.25.
- Minggu 17/09/23 dengan video viral KP dan EG dijemput GY bercelana pendek di Bandara Adisumarmo Solo dengan mobil Toyota Alphard bisa masuk apron bandara. NGO ke HLP 01.05-06.05. HLP ke SOC 07.00-07.50 . SOC ke HLP 11.40-12.30. HLP ke XSP 13.30 -14.35
- Minggu 07 Juli 2024, XSP ke HLP 10-35-10.50, HLP ke SOC 11.40-12.50 . Senin 08 Juli 2024 SOC ke HLP 09.25-10.30. HLP ke XSP 11.30-13.45
- Minggu 18 Agustus 2024 HLP-PHL 16.276 km Charter Cost USD 556,896 / 8,6 M
Keterangan: XSP = Bandara Seletar, Singapura, NGO = Nagoya, Jepang, HLP = Halim Perdanakusuma, Jakarta, SOC = Solo, DPS = Denpasar Bali, PHL = Philadelphia USA.
Dengan fakta data-data di atas masyarakat kemudian wajar jika melihat bahwa hubungan bisnis antara para pengusaha dengan KP tidak bisa dilepaskan dengan hubungan keluarga antara KP dengan GRR kakaknya sebagai wlikota Solo dan JW yang merupakan bapaknya selaku Presiden.
Ini yang disebut sebagai trading in influence (perdagangan pengaruh).
Untuk lebih memahami soal perdagangan pengaruh ini memang sayangnya belum diatur detailnya dalam UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 (UU Tipikor).
Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali membuktikan perkara korupsi yang berawal dari trading in influence, tapi tetap saja perlu upaya membuktikan perbuatan memperdagangkan pengaruh dalam tindak pidana korupsi.
Karena inilah GY, KP, GRR juga bisa menjadikan hal yang belum detail tentang jual pengaruh ini sebagai celah untuk meloloskan diri.
Kesimpulannya, sebagaimana kalimat yang sangat terang benderang dalam Putusan MK No. 60 dan No. 70 yang bisa mendorong people power kemarin, data-data di atas jelas menggambarkan bagaimana bisnis yang sulit dilepaskan dari adanya trading in influence sekaligus tindakan gratifikasi penggunaan pesawat Gulfstream yang digunakan KP dan EG.
Juga pesawat Embraer yang digunakan BN dan KA. Hanya saja dalam kasus private jet di Medan itu pengusahanya berinisial As alias RA.
Ayo KPK, jangan jadi macan ompong.
Buktikan kata-kata Presiden kemarin bahwa "Semua warganegara sama di mata hukum.
*) Dr. KRMT Roy Suryo, pemerhati telematika, multimedia, AI dan OCB independen.
Artikel di atas sepenuhnya pendapat penulis.