News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Mengawal Pemilihan Kepala Daerah dengan Keterbukaan Informasi Publik

Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 - Keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pilkada merupakan hak masyarakat sekaligus sarana untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis

Oleh: Sutarto SH MHum
Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah

TRIBUNNEWS.COM - Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dalam mendapatkan akses informasi.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf F UUD RI Tahun 1945: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

Indonesia telah mempunyai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan membentuk Komisi Informasi (KI) yang merupakan lembaga mandiri yang mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik selain informasi yang dikecualikan, menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Ditinjau dari konteks bernegara, informasi publik memiliki peran penting dalam menerapkan prinsip demokrasi khususnya kedaulatan rakyat, sehingga kekuasaan pemerintahan didasarkan pada kepentingan rakyat. 

Dengan adanya keterbukaan informasi memberikan kesempatan setiap warga negara untuk mendapat berbagai informasi publik yang dibutuhkannya agar dapat berpartisipasi dan memiliki kesadaran politik untuk terlibat dalam proses demokratisasi. 

Keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan hak masyarakat sekaligus sarana untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. 

Masyarakat perlu mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum berdasarkan prinsip cepat, sederhana, tepat waktu, dan biaya ringan. Hal itu sebagai sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Pemilihan yang berakibat pada kepentingan publik. 

KPU Daerah dan Bawaslu Daerah dalam melaksanakan dan/atau mengawasi pelaksanaan Pemilihan wajib memberikan daftar informasi kepada masyarakat yang terdiri atas : informasi setiap saat, informasi berkala, informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan. Keempat informasi tersebut wajib diumumkan di website, media sosial dan dipasang di tempat strategis yang dapat diketahui oleh masyarakat. 

Setiap informasi Pemilihan yang bersifat terbuka untuk publik harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk menjaga kemanfaatan dan/atau nilai guna informasi dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berjalan. 

Baca juga: KPU: Sirekap Pilkada Didesain Bisa Kirim Data Via Bluetooth

Sarana dan/atau media yang digunakan untuk mengumumkan informasi publik dapat menggunakan media elektonik dan non elektronik yang dapat dijangkau dan diketahui secara mudah oleh masyarakat.

KPU Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan informasi publik antara lain: menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan informasi pemilihan, mengumumkan informasi pemilihan secara berkala dan/atau serta merta, menyediakan informasi pemilihan, melayani permintaan informasi pemilihan, memberikan respons permintaan informasi dan tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi Pemilihan, membuat dan memutakhirkan daftar informasi pemilihan, dan menetapkan daftar informasi pemilihan yang dikecualikan. 

Bawaslu Daerah berkewajiban menyampaikan informasi publik mengenai: program dan jadwal yang berkaitan dengan pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilihan; hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan; hasil pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilihan; prosedur dan sarana partisipasi publik dalam pengawasan Pemilihan; dan informasi Pemilihan lain yang berkaitan dengan pengawasan Pemilihan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini