KPU Daerah dan Bawaslu Daerah wajib menentukan mana termasuk Daftar Informasi Publik (DIP) yang bersifat terbuka dan mana Daftar Informasi diKecualikan (DIK).
Untuk dokumen yang bersifat terbuka dan diumumkan kepada masyarakat sekurang-kurangnya memuat: daftar riwayat hidup; visi dan misi; akun media sosial, dan dan nama tim kampanye/pemenangan pasangan calon Kepala Daerah.
Sementara untuk informasi yang bersifat dikecualikan harus sesuai dengan undang-undang dan kepatutan yang didasarkan pada hasil uji konsekuensi yang timbul.
KPU Daerah dan Bawaslu Daerah dalam mempergunakan data pribadi pasangan calon Kepala Daerah terdiri atas: identitas lengkap; daftar riwayat hidup; daftar nama keluarga; riwayat kesehatan; harta kekayaan dan keuangan; akun media sosial; dan nama-nama tim kampanye/pemenangan wajib memperhatikan ketentuan yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan UU No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
KPU Daerah juga perlu mengingatkan kepada setiap pasangan calon Kepala Daerah untuk berkomitmen dalam Keterbukaan Informasi Publik jika terpilih menjadi Kepala Daerah. Dengan adanya komitmen tersebut, diharapkan setiap pasangan calon Kepala Daerah terpilih dalam menjalankan Pemerintahan berdasarkan Azas-azas Pemerintahan Yang Baik.
Dengan adanya perubahan peta politik nasional, pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024 ini berpotensi akan menimbulkan masalah hukum baik di Mahkamah Konstitusi maupun Komisi Informasi.
Khusus sengketa informasi publik terjadi karena Pemohon Informasi tidak mendapatkan informasi dan pelayanan informasi dari Badan Publik sebagaimana mestinya.
Contoh, Pemohon Informasi datang ke KPU Daerah untuk memohon informasi mengenai daftar pemilih tetap, daftar hadir pemilih dan petugas penyelenggara, hasil rapat pleno dan penetapan hasil akhir penghitungan suara mulai tingkat tempat pemungutan suara sampai tingkat KPU Daerah.
Dengan adanya permohonan informasi publik, KPU Daerah berkewajiban memberikan informasi publik apabila dokumen termasuk DIP atau berhak menolak dengan alasan yang jelas sesuai UU karena dokumen termasuk DIK.
Berdasarkan tulisan singkat tersebut di atas, kami mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal dan mengawasi proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dengan Keterbukaan Informasi Publik agar dapat berjalan dengan demokratis, adil dan jujur.
Selamat memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia ke-22 tanggal 28 September 2024. (*)