News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Mewujudkan Persaingan Usaha Sehat di Sektor Otomotif  Melalui Penerapan UU Nomor 5 Tahun 1999

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung melihat pameran otomitif bertajuk GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024 di Sudirman Grand Ballroom, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/9/2024). Pameran yang akan berlangsung hingga 29 September 2024 tersebut memamerkan 18 merek kendaraan bermotor roda empat, sejumlah kendaraan roda dua, dan juga beberapa merek industri pendukung. Dipilihnya Bandung sebagai lokasi penyelenggaraan GIIAS didorong oleh daya tarik kota ini dalam pasar otomotif nasional. Berdasarkan data sebaran kendaraan bermotor GAIKINDO, Jawa Barat tercatat sebagai salah satu provinsi dengan kontribusi terbesar, menduduki posisi dua besar dalam pencapaian sebaran otomotif nasional pada periode Januari-April 2024, dengan kontribusi hampir 16 persen dari total capaian di Indonesia. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM - Industri otomotif di Indonesia tergolong stagnan. Daya tarik pasar domestik, insentif pemerintah, infrastruktur industri yang sudah lama terbangun, tidak serta merta membuat Indonesia menjadi pemain utama dalam kancah persaingan global.

Industri ini dianggap masih belum dapat menjangkau keseluruhan kebutuhan masyarakat. 

Masyarakat Tak Mampu atau Pasar yang Dihambat

Jika dilihat kondisi makro Indonesia dan negara ASEAN lainnya, sebenarnya hampir tidak ada perbedaan.

Seluruhnya mengalami dampak besar Covid-19. Indonesia bahkan tergolong negara yang mampu recover lebih baik pasca Covid-19.

Karenanya, muncul dugaan apakah market kita yang ada distorsi, sehingga pasar tidak kompetitif.

Hal ini dapat terjadi dalam pasar yang melakukan praktek RPM (Resale Price Maintanance) sehingga membuat peluang masyarakat mendapatkan harga lebih murah hilang. 

Kemungkinan kedua adalah terjadi pembatasan variasi pendistribusian produk mobil melalui perjanjian pembatasan agar para dealer tidak beroperasi lebih luas untuk produk prinsipal lainnya.

Ini membuat distribusi hanya berada di wilayah kota besar, sekaligus merugikan peluang konsumen menjangkau dan mendapatkan harga kompetitif dan produk yang variatif. 

Persoalan Internal Pelaku Prinsipal 

Industri otomotif merupakan hal yang sangat kompleks. Ada begitu banyak pelaku usaha, mulai dari Original Equipment Manufacturing, supplaier, sampai rantai distribusi.

Hubungan kemitraan yang sehat dan setara akan membuat semua pihak dalam industri lebih kompetitif.

Dr. Guntur Saragih, dosen FEB UPN Veteran Jakarta.

Namun praktiknya, posisi dominan terletak pada perusahaan manufaktur dibandingkan pihak mitra.

Perlakuan hukum yang adil menjadi syarat dalam menciptakan industri yang sehat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini