News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Mewujudkan Persaingan Usaha Sehat di Sektor Otomotif  Melalui Penerapan UU Nomor 5 Tahun 1999

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung melihat pameran otomitif bertajuk GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024 di Sudirman Grand Ballroom, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/9/2024). Pameran yang akan berlangsung hingga 29 September 2024 tersebut memamerkan 18 merek kendaraan bermotor roda empat, sejumlah kendaraan roda dua, dan juga beberapa merek industri pendukung. Dipilihnya Bandung sebagai lokasi penyelenggaraan GIIAS didorong oleh daya tarik kota ini dalam pasar otomotif nasional. Berdasarkan data sebaran kendaraan bermotor GAIKINDO, Jawa Barat tercatat sebagai salah satu provinsi dengan kontribusi terbesar, menduduki posisi dua besar dalam pencapaian sebaran otomotif nasional pada periode Januari-April 2024, dengan kontribusi hampir 16 persen dari total capaian di Indonesia. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kita hanya bisa berharap pada industri yang menjalankan persaingan usaha yang sehat untuk mendapatkan industri yang sehat. 

Persaingan usaha sehat akan menjadi daya tarik bagi para investor.

Ruang potensi di industri ini masih begitu luas, sehingga perlu usaha keras seluruh stakeholder. 

Pada dasarnya mayoritas pelaku usaha di pasar otomotif pro dengan persaingan usaha sehat. Jangan sampai hanya karena tindakan segelintir pelaku usaha yang nakal berdampak pada kemunduran industri ini. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini